Aktivitas Pemanenan Afdeling 6, 7, dan 13 Dipertanyakan, Dasar Hukumnya Apa?

Redaksi - Rokan Hulu

ROKAN HULU, RIAU (SN) — Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), eks PT Torganda Kebun Rantau Kasai, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada aktivitas di Afdeling 6, 7, dan 13 yang berdasarkan informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi, diduga masih berlangsung, termasuk kegiatan pemanenan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya dokumen manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Nomor 020/WDU/APNI/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan untuk aktivitas pemanenan saat ini.

Jika SPK lama sudah tidak berlaku, apakah telah diterbitkan SPK baru oleh Head Office? Apakah terdapat surat tugas atau instruksi operasional lainnya? Ataukah kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengelolaan mandiri perusahaan?

Apabila aktivitas melibatkan pihak ketiga, tentunya diperlukan kejelasan mengenai dasar kontrak, kewenangan, serta dokumen yang menjadi landasan pelaksanaannya.

Perjanjian Plasma 20 Persen Dibatalkan

Polemik semakin kompleks setelah Perjanjian Serah Terima Lahan Plasma 20 persen yang dibuat pada 16 Februari 2026 kemudian dibatalkan pada 20 Mei 2026.

Dalam akta pembatalan disebutkan bahwa perjanjian tersebut batal, gugur, tidak berlaku, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak.

Dokumen pembatalan itu juga menyebut objek lahan perkebunan sebagai kawasan hutan. Sementara kewenangan terkait penentuan, pengukuran, pelepasan maupun penyerahan hak atas kawasan tersebut disebut berada pada instansi kehutanan yang berwenang.

Meski demikian, dokumen yang sama menyatakan bahwa Berita Acara tertanggal 23 Januari 2026 tetap tidak mengalami perubahan.

Dokumen dan Aktivitas Lapangan

Rangkaian dokumen tersebut kini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

SPK lama dinyatakan tidak berlaku, sementara perjanjian plasma 20 persen dibatalkan. Di sisi lain, objek lahan disebut sebagai kawasan hutan, sedangkan aktivitas di Afdeling 6, 7, dan 13 berdasarkan informasi lapangan masih diduga berlangsung.

Karena itu, sejumlah hal perlu diperjelas:

- Jika SPK lama sudah tidak berlaku, dokumen apa yang menjadi pedoman kegiatan pemanenan di Afdeling 6, 7, dan 13?

- Jika terdapat SPK baru, siapa pejabat yang menerbitkannya?

- Jika menggunakan surat tugas, siapa yang memberikan kewenangan?

- Jika melibatkan pihak ketiga, apa dasar kontrak dan kewenangannya?

- Jika pengelolaan dilakukan secara mandiri, bagaimana mekanisme pelaksanaannya dan siapa yang bertanggung jawab?

Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan

Pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pertanyaan ini muncul berdasarkan dokumen yang diterima serta informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset negara, status kawasan, produksi, serta kepentingan masyarakat, kejelasan mengenai dasar administrasi dan kewenangan menjadi penting.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), instansi kehutanan, maupun pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Aktivitas di lapangan disinyalir masih berjalan, sementara SPK lama dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, pertanyaan publik yang kini mengemuka sederhana namun penting: apa dasar kegiatan tersebut?

Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima dan informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi. Berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak tetap terbuka sepenuhnya.(Dr)