Disdikpora Kampar Tegaskan Program Revitalisasi Sekolah 2026 Dikelola Swakelola, Larang Pungutan dan Intervensi Pihak Ketiga

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerbitkan surat pemberitahuan Nomor : 400.3.5/Dikpora-Dikdas/8202 terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan kontraktor maupun pihak ketiga, Selasa (28/07/2026). 

Plt. Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH, menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang telah ditetapkan atau diusulkan sebagai penerima manfaat program revitalisasi bertanggung jawab penuh mengelola pelaksanaan kegiatan dengan melibatkan warga dan unsur masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

Disdikpora juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pengusulan, verifikasi data, penetapan penerima, pencairan dana hingga pelaksanaan pekerjaan fisik, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Selain itu, pihak sekolah, panitia pembangunan, maupun oknum tertentu dilarang keras melakukan pengkondisian, penunjukan langsung penyedia barang dan jasa secara sepihak yang bertentangan dengan ketentuan, maupun melakukan intervensi dalam pengadaan material kepada pihak ketiga tertentu.

Dalam surat tersebut juga ditekankan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib dikelola secara transparan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Disdikpora memastikan tidak boleh ada kutipan ataupun pembebanan biaya kepada orang tua siswa maupun masyarakat.

"Pelaksanaan pekerjaan wajib dikelola secara swakelola dan transparan sesuai juknis, tanpa ada kutipan atau beban biaya kepada orang tua siswa maupun masyarakat," demikian penegasan dalam surat yang ditandatangani Plt. Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi.

Melalui pemberitahuan ini, Disdikpora Kampar berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dapat melaksanakan kegiatan secara bertanggung jawab, transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.(ilh)