Dugaan Intervensi dan Permintaan Fee Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kampar, Kabid Dikdas Membantah
Redaksi - Kampar
Senin, 27 Jul 2026 19:35 WIB
KAMPAR (SN) – Program revitalisasi sekolah yang menjadi salah satu program strategis Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto diduga diwarnai praktik intervensi dan permintaan komitmen fee oleh sejumlah oknum di Kabupaten Kampar. Sejumlah kepala sekolah mengaku merasa tertekan karena adanya pihak-pihak tertentu yang meminta agar pekerjaan revitalisasi diserahkan kepada mereka.
Berdasarkan pengakuan salah seorang kepala sekolah kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026), dirinya mengaku diintervensi oleh seorang oknum pengurus pendukung Bupati/Wakil Bupati Kampar berinisial F. Oknum tersebut diduga meminta agar pekerjaan revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya diserahkan kepada pihaknya dengan menawarkan komitmen fee sebesar 10 persen kepada kepala sekolah.
Padahal, menurut kepala sekolah tersebut, program revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, bukan melalui sistem tender proyek.
"Kami merasa tertekan. Kami takut pekerjaannya tidak sesuai dengan rencana dan aturan," ujar sumber tersebut.
Pengakuan serupa disampaikan narasumber lain. Ia mengaku pernah dihubungi oleh seorang oknum staf Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kampar berinisial S. Dalam percakapan itu, oknum tersebut diduga mengarahkan pembicaraan pada permintaan komitmen fee.
Menurut sumber, oknum tersebut bahkan menyebut besaran komitmen fee, yakni 5 persen untuk sekolah negeri dan 7 persen untuk sekolah swasta. Fee tersebut disebut sebagai hal yang wajar karena dinas dinilai berperan dalam membantu sekolah memperoleh program revitalisasi, sementara kepala sekolah dianggap memiliki ketergantungan terhadap dinas dalam berbagai urusan administrasi.
Salah seorang kepala sekolah lainnya menegaskan dirinya ingin menjalankan program revitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaku khawatir menghadapi persoalan hukum apabila program tersebut tidak dijalankan sesuai aturan.
"Ini program swakelola. Yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah kepala sekolah. Jangan nanti kalau ada masalah kami yang begini," ujarnya sambil memperagakan kedua tangannya seolah diborgol.
Kepala sekolah tersebut juga mengaku merasa dikucilkan oleh seorang oknum Kepala Bidang Dikdas Disdikpora Kampar karena tidak mengikuti keinginan yang bersangkutan.
Sementara itu, kepala sekolah lainnya menyebut adanya seorang tim sukses Bupati/Wakil Bupati Kampar berinisial F yang mengaku mendapat perintah dari kakak kandung Wakil Bupati untuk mengerjakan proyek revitalisasi sekolah. Menurut pengakuan sumber, kepala sekolah dijanjikan akan menerima fee apabila menyerahkan pekerjaan tersebut.
Selain itu, wartawan juga memperoleh informasi mengenai adanya seorang pihak swasta berinisial A yang berkomunikasi dengan salah seorang kepala sekolah. Dalam komunikasi tersebut, oknum itu diduga meminta pekerjaan revitalisasi dengan membawa nama salah satu instansi aparat penegak hukum (APH).
Informasi lain yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa keberangkatan 28 kepala sekolah calon penerima program revitalisasi ke Kementerian Pendidikan dalam waktu dekat diduga dikoordinasikan oleh seorang kepala bidang di Disdikpora Kampar. Setiap kepala sekolah disebut diminta membayar biaya sebesar Rp5,5 juta yang diklaim mencakup pembelian tiket pesawat dan biaya buah tangan untuk pihak Kementerian Pendidikan.
Sesuai rencana, rombongan yang akan berangkat berjumlah 56 orang, terdiri dari masing-masing satu kepala sekolah dan satu konsultan perencanaan dari setiap sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, hingga saat ini terdapat 201 sekolah di Kabupaten Kampar yang telah terverifikasi sebagai calon penerima program revitalisasi. Jumlah tersebut terdiri dari 68 PAUD, 103 SD, dan 30 SMP, serta masih berpotensi bertambah.
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama sebanyak 10 sekolah, tahap kedua dua sekolah, dan tahap ketiga sebanyak 28 sekolah. Sementara tahap keempat dan seterusnya masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan dari pemerintah.
Kabid Dikdas Yolanda Sri Rahayu Bantah Tuduhan
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kampar Yolanda Sri Rahayu membantah seluruh informasi yang disampaikan para narasumber. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
"Terima kasih atas konfirmasi yang dilakukan. Pernyataan di atas semuanya murni 100 persen salah dan merupakan fitnah yang sangat keji, baik kepada saya selaku Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, kepada kepala daerah, maupun dengan membawa atau menyebut pihak APH terlibat," ujarnya.
Ia mengaku mengetahui siapa kepala sekolah yang diduga menyampaikan informasi tersebut. Menurutnya, justru oknum kepala sekolah tersebut bersekongkol dengan seorang oknum staf Bidang Dikdas untuk memprovokasi dan menakut-nakuti kepala sekolah lain agar menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga yang merupakan kelompok mereka.
Kabid Dikdas mengatakan oknum staf yang dimaksud saat ini telah diberhentikan dari penugasan yang berkaitan dengan program revitalisasi satuan pendidikan.
Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima komitmen fee dalam bentuk apa pun.
"Tidak benar ada permintaan fee. Yang saya lakukan adalah mendampingi sekolah dalam proses kelengkapan dokumen administrasi dan teknis yang memang dikejar tenggat waktu. Dinas hanya memfasilitasi sekolah yang mengalami kendala dalam berkoordinasi dengan fasilitator, konsultan perencana, maupun tim P2SP," jelasnya.
Ia juga mengaku justru menolak menerima uang dalam bentuk apa pun dari kepala sekolah.
"Saya justru menolak menerima uang dalam bentuk apa pun. Banyak kepala sekolah yang menjadi saksi atas tindakan saya ini. Bahkan saya berupaya menyelamatkan kepala sekolah dari penipuan maupun pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil selama ini untuk menghentikan berbagai praktik yang dianggap merugikan dunia pendidikan membuat dirinya tidak disenangi oleh sejumlah pihak.
"Memang yang saya lakukan sudah sangat banyak menghentikan tindakan yang saya anggap sebagai bentuk penzaliman di dunia pendidikan, sehingga wajar jika banyak yang tidak senang terhadap saya. Namun apabila segala upaya terbaik yang saya lakukan selalu disalahartikan, saya bersedia mundur dari jabatan ini. Semoga pendidikan di Kabupaten Kampar tetap selamat dan semakin baik," tutupnya.
Terkait informasi mengenai biaya keberangkatan ke Jakarta sebesar Rp5,5 juta, Kabid Dikdas juga membantah adanya pungutan tersebut. Menurutnya, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Bahkan, biaya perjalanan dan kebutuhan lainnya akan diganti oleh kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.(ilh)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pengakuan sejumlah narasumber yang identitasnya dirahasiakan serta bantahan dari pihak yang disebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan.