Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Karimun: Empat Pejabat Ditahan, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Redaksi - Nusantara

Karimun (SN) — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menggelar ekspos perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024, Rabu (19/11/2025).

Ekspos dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 95 orang saksi, 2 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti surat.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sekitar 2.300 item barang bukti.

Kasus ini bermula saat KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp16,5 miliar. Namun, realisasi anggaran hanya sebesar Rp15.272.374.126, sehingga terdapat sisa anggaran Rp1.227.625.874 yang kemudian disetorkan kembali ke Kas Daerah pada 24 Maret 2025.

Meski terdapat pengembalian, penyidik menemukan adanya tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,5 miliar.

Modus Operandi

Penyidik mengungkap sejumlah praktik penyimpangan, antara lain:

Belanja fiktif yang sama sekali tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Penggelembungan (mark-up) pada belanja sewa dan belanja barang non operasional. Praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang di lingkungan KPU Karimun .Belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Empat Tersangka Ditahan

Berdasarkan alat bukti yang dihimpun, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni:

NK – Kuasa Pengguna Anggaran & Sekretaris KPU Karimun

AF – Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah

SY – Bendahara Pengeluaran Pembantu

IJ – Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka karena dianggap telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum.

Para tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP.

Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan akan terus mendalami setiap temuan serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Penyidikan akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan berintegritas.(Full)