Guru Non-ASN di Kampar Tetap Mengajar hingga Akhir 2026, Disdikpora Pastikan Tak Ada Penghentian Tugas
Redaksi - Kampar
Rabu, 13 Mei 2026 11:10 WIB
KAMPAR (SN) — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar memastikan guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, menegaskan batas waktu hingga Desember 2026 bukan berarti penghentian tugas bagi guru non-ASN di sekolah-sekolah.
“Batas Desember 2026 bukan berarti guru berhenti mengajar. Yang diatur adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas. Guru masih bisa mengajar sampai akhir 2026,” ujar Helmi, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan kepastian hukum terkait status guru non-ASN ke depan. Selain itu, para guru tetap mendapat perhatian melalui tunjangan maupun insentif dari kementerian.
“Selanjutnya ada kepastian hukum sementara dan kepastian mendapatkan tunjangan serta insentif dari kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran mengenai penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar dengan sejumlah ketentuan. Guru yang dimaksud harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk melakukan pemutakhiran data guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat pendidik yang belum memenuhi beban kerja tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
Pemerintah daerah pun dapat memberikan tambahan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.(ilh)