Heboh, Ada Penampakan Mobil Dinas Sekda yang Baru, Mobil Dinas Bupati Kampar Toyota Vellfire Seharga Rp 1,8 Miliar di Mana?

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) - Ada yang menjadi perhatian menarik awak media saat melakukan peliputan kegiatan pelantikan pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kampar sisa masa jabatan periode tahun 2023-2028 di aula Komplek Perkantoran Bupati Kampar, Selasa (25/11/2025). 

Hal itu adalah tentang penampakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar H Hambali ketika menghadiri acara tersebut menggunakan mobil dinas baru jenis Pajero Sport dengan nomor polisi BM 1704 F berwarna hitam. Tak seperti biasanya, pria yang sudah mengajukan permohonan pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS) itu selalu menggunakan mobil dinas jenis Toyota Fortuner VRZ yang telah dipakai beberapa orang Sekda Kampar sebelumnya, mulai dari H Yusri sejak tahun 2017 lalu. 

Usut punya usut, ternyata mobil Pajero warna hitam ini salah satu mobil yang sempat ditanya media dan para netizen ketika pengadaan beberapa jenis kendaraan dinas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, termasuk kendaraan dinas Bupati Kampar jenis Toyota Vellfire yang dibeli pada tahun anggaran 2025. 

Pengadaan beberapa kendaraan dinas ini menuai kontroversi dan sampai saat ini masih menyimpan misteri di mana sebagian pengadaan mobil yang meneladan uang rakyat miliaran rupiah ditengah pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi oleh pemerintah pusat. 

Dari informasi yang didapatkan awak media, mobil dinas jenis Pajero Sport yang digunakan Hambali ini sama pengadaannya dengan Pajero Sport yang digunakan Wakil Bupati Kampar Hj Misharti sekarang yakni pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. 

Namun dibalik itu semua, walaupun secara aturan tidak ada yang dilanggar dalam pengadaan beberapa kendaraan dinas, baik tahun 2024 dan 2025 namun publik masih bertanya, di mana gerangan mobil dinas Bupati Kampar yang dibeli pada tahun anggaran 2025 jenis Toyota Vellfire yang menelan anggaran Rp 1,8 miliar itu disimpan atau disembunyikan? Kenapa Bupati Ahmad Yuzar terkesan tidak berani menggunakannya? Sementara Wabup dan Sekda terlihat biasa saja menggunakan kendaraan ini? 

Meskipun Kepala Bagian Umum Setdakab Kampar Yogi Riyadh Yudistira kepada sejumlah wartawan Senin (10/11/2025) lalu usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kampar mengatakan bahwa 

mobil dinas Bupati Kampar jenis Toyota Vellfire ada di Bangkinang, namun tak pernah sekalipun awak media melihat Bupati Ahmad Yuzar menggunakan mobil baru ini. Dia masih setia dengan mobil dinas Toyota Land Cruiser warna hitam yang digunakan sejak Bupati Kanpar dijabat Almarhum H Azis Zaenal pada 2017 lalu yang dilanjutkan Bupati Catur Sugeng Susanto dan tiga orang Penjabat Bupati berikutnya. 

Terkait penggunaan mobil dinas baru jenis Pajero Sport yang digunakannya, Sekda Kampar kepada sejumlah wartawan usai menghadiri acara pelantikan pengurus PWRI Kabupaten Kampar sisa masa jabatan periode tahun 2023-2028 di aula Komplek Perkantoran Bupati Kampar, Selasa (25/11/2025) mengatakan bahwa dia sudah beberapa kali menggunakan Pajero ini. “Mobil ini memang jarang saya pakai karena untuk diketahui masyarakat, mobil ini peruntukannya untuk mobil yang stand by apabila ada tamu-tamu yang datang dan butuh kendaraa, maka di standby kan,” ujar Hambali. 

“Kan empat angka di pelat nomor polisinya itu. Kalau yang saya selalu pakai (Fortuner FRZ) BM 5 F. 

Kalau ada yang bilang, ada kesan disembunyikan itu tidak benar karena itu memang peruntukannya juga untuk tamu pemerintah daerah. Kalau mau lebih jelas, tanya ke Kabag Umum,” imbuh Hambali. 

Dia juga menceritakan hal yang sebenarnya terjadi dalam pengadaan mobil dinas untuk bupati, wakil bupati maupun Sekda. Dikatakan, dalam anggaran perubahan 2024, pengadaan mobil dinas untuk bupati, wakil bupati dan Sekda bersamaan pengadaannya, namun Bupati Ahmad Yuzar tidak tak mau diadakan dengan menggunakan dana dari APBD perubahan 2024. “Kata bupati tak usah, pakai yang lama saja. Tapi tahu-tahu di murni (anggaran APBD murni tahun 2025 red), entah orang ini cari muka sama bupati dan bupati katanya maunya LC (Toyota Land Ceuiser red) saya bilang, janganlah. Jangan karena itu bahaya nanti. LC belum laku dilelang, apa tidak ribut nanti kata saya saat itu,” beber Hambali. 

Pria yang menjabat Pj Bupati Kampar sejak 22 Desember 2023 hingga 20 Februari 2025 itu juga 

mengungkapkan, sebenarnya kendaraan Toyota LC warna hitam yang dipakai sejak Bupati Almarhum H Azis Zaenal ini sudah diajukan proses lelangnya ke 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun lelang gagal dilaksanakan. 

Keanehan pengadaan mobil dinas bupati tidak hanya sampai di situ. Hambali menilai ada kejanggalan dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) nya. Penganggaran pertama untuk mobil dinas Bupati Kampar tertera jenis Toyota LC dengan pagu Rp 2,7 miliar, namun pembeliannya Toyota Vellfire dengan nilai Rp 1,8 miliar. Hal ini menimbulkan sisa anggaran sekitar Rp 900 juta. “Jadi, yang sembilan ratus juta caranya sama mereka pengadaannya satu koma delapan miliar itu bukan satu unit, tapi dibikin 0,678 di pergeseran. Nol koma itu apa maksudnya. Saya pertanyakan ini, dan siapa yang bertanggungjawab,” ungkap Hambali.  

Dia juga pernah menyarankan Kabag Umum agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian agar hal ini tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. 

Hambali mengaku mau menandatangani dokumen terkait pengadaan kendaraan dinas ini asal ada surat pertanggungjawaban dari Kepala Bagian Umum. Namun sampai saat ini Kepala Bagian Umum terkesan enggan bertemu dengan Sekda. 

“Jangan nanti saya teken, saya ikut terseret. Saya tidak akan tandatangan walaupun saya mau pensiun kecuali yang saya tandatangan ini mempersulit masyarakat, bolehlah saya disalahkan,” ulasnya.

Sememtara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil dinas, Yogi Riyad Yudiatira, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Sekda Kampar Hambali mengenai adanya kode “0,678” dalam dokumen pengadaan yang sempat menjadi sorotan.

Yogi menjelaskan bahwa kode tersebut bukanlah masalah substansial, melainkan error teknis dalam sistem input.

“Itu hanya kesalahan pengiriman data, error biasa. Anggota yang menginputkannya salah. Tapi sudah dalam proses perbaikan,” kata Yogi saat dimintai konfirmasinya, Rabu (26/11) Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen telah disampaikan kepada tim terkait untuk diverifikasi kembali.

Terkait DPA yang Belum Ditandatangani

Menanggapi pernyataan Sekda Hambali mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang belum ditandatangani serta permintaan Sekda agar ada surat pertanggungjawaban resmi, Yogi memastikan bahwa proses tersebut sedang berjalan sesuai mekanisme.

“Ini juga lagi-lagi sudah kami koordinasikan dengan tim. Dari kemarin sudah dilaporkan, sekarang tinggal menunggu proses finalisasi saja,” ujarnya.

Yogi menambahkan bahwa semua tahapan administrasi tengah diselesaikan sesuai arahan, dan pihaknya tetap menunggu kelengkapan yang diperlukan untuk tahap berikutnya.(ilh)