JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Penggelapan Mobil Xenia 7 Bulan di PN Pasir Pengaraian
Redaksi - Rokan Hulu
Selasa, 11 Agu 2026 21:09 WIB
PASIR PENGARAIAN (SN) — Sidang lanjutan perkara Nomor 205/Pid.B/2026/PN Prp dengan terdakwa berinisial SR memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Selasa (11/8/2026) sore.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
JPU menuntut terdakwa SR dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan rangkaian perkara serta perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terkait penguasaan kendaraan Xenia yang menjadi objek perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan. Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan, yang disebut berkaitan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembacaan tuntutan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Sidang berlangsung di PN Pasir Pengaraian dan dihadiri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Setelah agenda pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.(tim)