Kasus Nasi Kotak SDN 021 Tarai Bangun: Dua Guru Honor Komite Dibebastugaskan, Disdikpora Kampar Beri Penjelasan

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) — Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Aidil, memberikan penjelasan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kampar terkait insiden viral aksi membanting nasi kotak oleh seorang guru di SDN 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Aidil mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi secara menyeluruh dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final.

“Pertemuan tadi baru pengambilan keterangan awal oleh Komisi II. Selanjutnya, kepala sekolah akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Aidil, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan tetap berkomitmen menangani persoalan ini secara profesional.

“Prinsipnya, Dinas Pendidikan akan mencarikan solusi terbaik untuk SDN 021. Kesimpulan final belum bisa diambil karena keterangan yang masuk masih sebagian,” tuturnya.

Aidil juga mengonfirmasi bahwa kepala sekolah SDN 021 telah dinonaktifkan sementara untuk meredam gejolak di lingkungan sekolah.

“Betul, kepala sekolahnya dinonaktifkan. Itu dilakukan untuk meredam situasi dan menjaga kondusifitas,” tegasnya.

Terkait dua guru komite yang disebut terlibat dalam persoalan internal sekolah, Aidil menjelaskan bahwa status mereka berada di bawah kewenangan sekolah, bukan Dinas Pendidikan.

“Guru komite itu SK-nya sekolah, bukan dinas. Kalau memang diberhentikan, itu kewenangan sekolah. Dinas tetap memantau, bukan lepas tangan,” jelasnya.

Meski bukan ASN, Aidil menegaskan bahwa Disdikpora tetap melakukan pembinaan terhadap guru komite karena mereka bagian dari sistem pendidikan di sekolah tersebut.

“Dinas tidak lepas tangan. Walau guru komite bukan ASN, mereka tetap guru di lingkungan sekolah dan kami tetap melakukan pembinaan,” tutupnya.(ilh)