Komisi IV DPRD Kampar Minta PT BWL Segera Bahas Kompensasi Warga Terdampak

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh PT Buana Wira Lestari. 

Menurut Rizki, kementerian memberikan dua opsi penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Opsi pertama yakni penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan antara perusahaan dengan masyarakat terdampak. Sementara opsi kedua melalui jalur penegakan hukum (gakkum).

“Kami menyarankan opsi pertama, kalau bisa,” ujar Rizki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar bersama pihak terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

Ia juga menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, perusahaan dinyatakan melakukan pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD dalam menyikapi persoalan dugaan pencemaran tersebut.

Pertama, perusahaan diminta mematuhi seluruh ketentuan dan perizinan dari DLH saat melakukan kegiatan chipping replanting agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan pencemaran lingkungan.

Kedua, PT Buana Wira Lestari diminta lebih intensif melakukan musyawarah terkait kompensasi bagi masyarakat terdampak. DPRD menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai kompensasi.

Ketiga, DLH Kampar diminta terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Kampar guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Keempat, seluruh pihak diminta mencari solusi terbaik bagi masyarakat di tiga desa terdampak melalui komunikasi yang baik dan kondusif agar tercapai penyelesaian yang adil.

Kelima, DPRD menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan operasional perusahaan yang turut berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, camat juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tidak berkembang narasi negatif di tengah masyarakat terkait persoalan dugaan pencemaran tersebut.(adv/ilh)