KPK Ungkap Kode 7 Batang, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah 5 Persen dari Proyek PUPR

Redaksi - Nusantara

JAKARTA  (SN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap adanya kode khusus yang digunakan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam mengatur setoran dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan permintaan “jatah proyek” oleh Gubernur kepada pejabat di bawahnya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kesepakatan antara Abdul Wahid dan pejabat PUPR-PKPP untuk menyerahkan 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, yang dikomunikasikan menggunakan kode “7 Batang.”

“AW meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang’,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Johanis, setoran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp4,05 miliar dari Juni hingga November 2025.

Rincian Setoran

Setoran Pertama (Juni 2025):

Melalui perantara MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dikumpulkan dana dari para Kepala UPT sebesar Rp1,6 miliar.

Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui DN, tenaga ahli Gubernur, sementara Rp600 juta diterima MAS.

Setoran Kedua (Agustus 2025):

Uang kembali dikumpulkan oleh pejabat UPT atas perintah AW melalui MAS dan DN dengan total Rp1,2 miliar.

Dana digunakan untuk berbagai alokasi, di antaranya Rp300 juta untuk sopir pribadi, Rp375 juta untuk pengurusan proposal kegiatan, dan sisanya disimpan pihak tertentu.

Setoran Ketiga (November 2025):

Kepala UPT Wilayah III ditunjuk sebagai pengepul. Dana terkumpul Rp1,2 miliar, dengan Rp450 juta mengalir ke AW melalui MAS, dan Rp800 juta diserahkan langsung kepada AW.

Operasi Tangkap Tangan

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin (3/11/2025). Tim KPK lebih dulu mengamankan MAS (Kadis PUPR-PKPP), FY (Sekretaris Dinas), serta lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan masing-masing:

KA (UPT Wilayah I)

EI (UPT Wilayah III)

LH (UPT Wilayah IV)

BS (UPT Wilayah V)

RA (UPT Wilayah VI)

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp800 juta. Tim kemudian memburu Abdul Wahid yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Pekanbaru, sebelum akhirnya ditangkap bersama TM, orang kepercayaannya.

Peringatan KPK

Johanis menegaskan, operasi ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.

“Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Johanis.***