Pemkab Kampar Sosialisasikan Perbup Perparkiran, Tekankan Pemberdayaan Masyarakat dan Transparansi

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) — Pemerintah Kabupaten Kampar mulai menerapkan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Kebijakan ini disampaikan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Refizal, S.STP, M.IP, mewakili Bupati Kampar, dan dihadiri para camat, lurah, kepala desa, hingga pengelola parkir se-Kabupaten Kampar.

Refizal menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk menyeragamkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan serta memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan hukum, tertib administrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemberdayaan Masyarakat Jadi Azas Utama

Menurut Refizal, Perbup 41/2025 menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai “ruh” dalam penyelenggaraan parkir.

“Pengelolaan parkir harus melibatkan masyarakat lokal, memberi peluang kerja, dan diawasi secara transparan oleh desa atau kelurahan,” tegasnya.

Dua aspek utama pemberdayaan tersebut meliputi:

Pelibatan tenaga lokal: Warga ber-KTP Kampar diprioritaskan sebagai juru parkir maupun petugas pengelola.

Transparansi dan akuntabilitas: Pengelolaan retribusi dapat diketahui dan diawasi langsung oleh lurah atau kepala desa sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.

Syarat Pengelolaan Parkir Diperketat

Dalam sosialisasi itu, Refizal menyampaikan bahwa pihak yang ingin bekerja sama mengelola parkir wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Berdomisili di Kabupaten Kampar (dibuktikan dengan KTP);

2. Mengajukan surat permohonan kerja sama;

3. Melampirkan rekomendasi dari desa atau kelurahan;

4. Menyertakan data lengkap lokasi parkir.

Peluang kerja sama dibuka bagi badan hukum, organisasi, LSM, karang taruna, kelompok masyarakat, hingga perorangan.

Tarif Resmi, Tidak Boleh Ada Pungli

Refizal juga mengingatkan kembali tarif resmi parkir sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023, yakni:

Bus/truk: Rp 3.000 per sekali parkir

Sedan/minibus/pick-up: Rp 2.000

Motor: Rp 1.000

Tarif abonemen per 6 bulan:

Roda empat: Rp 50.000

Roda enam: Rp 60.000

Ia menegaskan agar seluruh petugas mematuhi ketentuan tarif dan tidak melakukan pungutan liar demi menjaga kepercayaan publik.

Target PAD Mencapai Rp 1 Miliar

Di akhir kegiatan, Refizal menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pendapatan sektor parkir di tepi jalan umum pada 2026 mencapai Rp 1 miliar.

“Dengan regulasi yang jelas dan partisipasi semua pihak, target ini bisa kita capai bersama,” ujarnya optimistis.(ilh)