Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) — Setelah menjadi sorotan publik akibat penundaan Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat, Pemerintah Kabupaten Kampar akhirnya bertindak. Wakil Bupati Kampar, Misharti, turun langsung meninjau lahan seluas 7 hektare di kawasan perkantoran Bupati Kampar yang kini menjadi lokasi dengan legalitas terkuat untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

“Tidak benar ada pembatalan. Lokasinya sudah ada patoknya dan sudah kita sertifikatkan. Pemerintah pusat hanya meminta seluruh administrasi lahan tuntas. Kita tidak ingin terburu-buru, tapi pasti,” tegas Misharti, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya, Pemkab Kampar mengajukan penundaan pelaksanaan PSN Sekolah Rakyat Rintisan I-C yang seharusnya mulai berjalan pada 2025. Penundaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 460/DINSOS/2025/ftl tertanggal 14 Juli 2025.

Dalam surat berkop Bupati Kampar tersebut, Pemkab menyampaikan tiga alasan utama: program pelatihan vokasional yang masih berjalan, keterbatasan anggaran daerah, dan padatnya jadwal pelatihan hingga November 2025.

Meski demikian, surat tersebut menegaskan bahwa penundaan hanya bersifat sementara untuk memastikan program vokasional yang sedang berjalan dapat dituntaskan.

“Pemkab juga menyatakan tetap mendukung pembangunan Sekolah Rakyat Reguler karena lahan seluas 7 hektare telah tersedia,” bunyi dokumen yang ditandatangani Wabup Misharti.

UU 23/2014: Penundaan PSN Bisa Berujung Sanksi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa PSN merupakan perintah langsung Presiden dan wajib dijalankan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan:

Pasal 67: Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaksanakan Program Strategis Nasional.

Pasal 68: Kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN dapat dikenai sanksi berupa:

Teguran tertulis

Pemberhentian sementara

 Pemberhentian tetap apabila tetap tidak melaksanakan PSN

Dengan demikian, penundaan PSN di Kampar bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat masuk ranah pelanggaran kewenangan dan berpotensi memunculkan sanksi berat, termasuk pencopotan kepala daerah apabila dinilai menghambat program prioritas nasional.

Legislator Kritik Langkah Pemkab Kampar

Sejumlah anggota DPRD Kampar memberikan respons keras. Ristanto dari Partai Gerindra menyayangkan sikap Pemkab.

“Kami kecewa dengan penundaan ini. PSN ini program nasional, program presiden. Begitu ditetapkan, mestinya sudah dieksekusi, bukan ditunda,” ujarnya usai RDP dengan Sekda Hambali pada Senin (17/11/2025).

Senada, anggota DPRD dari Partai Golkar Min Amir Habib Efendi Pakpahan juga memberi peringatan keras. Ia menilai kebijakan Pemkab sangat berisiko.

“Ini program visi-misi Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto. Anggarannya sudah tersedia. Saya ingatkan agar Bupati lebih hati-hati mengambil keputusan,” tegasnya.

Aktivis: Klarifikasi Pemkab Terlambat

Aktivis Kampar, Rahmat Yani, menilai munculnya kebingungan di publik akibat kurangnya komunikasi resmi Pemkab terkait penundaan tersebut.

“Surat penundaan ditandatangani 14 Juli 2025, tapi klarifikasinya baru dilakukan setelah ramai di publik. Kenapa baru sekarang?” kritiknya.

Ia meminta pemerintah pusat meninjau ulang alasan penundaan tersebut.

“Jika penundaannya sampai 2026, apakah Pemkab bisa menjamin kapan program ini dimulai? Kalau kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pemerintah pusat mempertimbangkan ulang dampaknya, termasuk alokasi program untuk Kampar,” tambahnya.

Pemkab Janji Percepatan Administrasi

Di sisi lain, Wakil Bupati Misharti memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung akan segera dituntaskan agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat masuk tahap pelaksanaan.

“Kami berkomitmen melaksanakan PSN ini. Tidak ada pembatalan. Hanya penyesuaian waktu agar semua regulasi dan kesiapan teknis terpenuhi,” tutupnya.(ilh)