Polres Karimun Tetapkan Adik Kandung sebagai Tersangka Penganiayaan Ojol Perempuan yang Viral

Redaksi - Kabupaten Karimun

KARIMUN (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap Riri, seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan, yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial, Senin (03/08/2026). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan di bagian kepala, dicekik pada bagian leher, serta dipukul beberapa kali. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Karimun.

Berbekal laporan polisi, hasil visum et repertum, keterangan para saksi, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka. RHF diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Karimun berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan.

"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum," tegas AKBP Yunita Stevani.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.(sam)