Bentrok di Tapung Hulu, Polres Kampar Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan Bersama

Redaksi - Kampar

TAPUNG HULU (SN) — Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Peristiwa tersebut merupakan bentrokan antara masyarakat dengan pihak keamanan perusahaan STRUM (Satria Timur Mandiri) yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Korban diketahui bernama Joni (25) dan Deri (39).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 27 orang beserta barang bukti berupa parang dan kayu pemukul,” ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).

Selanjutnya, pada Jumat (6/2/2026), penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21).

“Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara atau advokat,” tambahnya.

AKP Gian menerangkan, kejadian bermula saat para korban bersama rekannya hendak memperbaiki plang di Pos VII yang sebelumnya dirusak oleh para pelaku. Namun, setibanya di lokasi, korban justru diserang oleh sekitar 24 orang menggunakan kayu dan senjata tajam.

“Korban sempat dikejar hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan dua orang mengalami luka akibat senjata tajam dan kayu pemukul,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Gian.***