Diduga Terjadi Sebelum Jadi ASN, Disdikpora Kampar Kaji Sanksi Oknum Guru PPPK
Redaksi - Kampar
Senin, 09 Feb 2026 19:09 WIB
BANGKINANG (SN) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar angkat bicara terkait dugaan kasus asusila yang menyeret seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026).
Helmi menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial IP. Berdasarkan hasil penghimpunan data sementara, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
Namun demikian, Helmi menegaskan terdapat kendala administratif terkait status kepegawaian terlapor saat peristiwa itu terjadi.
“Kejadiannya tahun 2021 sampai 2023, sementara saudara M ini baru resmi menjadi pegawai PPPK pada Oktober 2025. Artinya, saat kejadian berlangsung, yang bersangkutan belum berstatus sebagai ASN,” ujar Helmi di ruang kerjanya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan dilema dalam pemberian sanksi disiplin. Secara hukum, aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berlaku surut atau bersifat non-retroaktif.
Koordinasi dan Upaya Mediasi
Meski menghadapi kendala tersebut, Disdikpora memastikan tidak tinggal diam. Helmi menyatakan pihaknya akan menggelar rapat internal serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari dasar hukum yang tepat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kampar, Inspektorat, dan BKPSDM untuk menyelesaikan permasalahan antara M dan IP. Kami harus berhati-hati agar keputusan tidak bias, karena kedua belah pihak memiliki pembelaan masing-masing,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa pelapor dan terlapor diduga memiliki hubungan kekeluargaan. Mengingat persoalan ini bersifat personal namun berdampak terhadap institusi, Disdikpora mendorong upaya mediasi kembali.
“Kami mendorong adanya mediasi, apalagi informasinya mereka masih memiliki hubungan keluarga. Sebelumnya juga sempat ada upaya perdamaian di Polda,” tambah Helmi.
Terkait tuntutan pelapor agar terlapor segera diberhentikan, Disdikpora menyatakan belum dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Untuk memberikan rekomendasi sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat, kami membutuhkan petunjuk hukum yang jelas. Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Ilh)