Dinas PMD Kampar Siapkan PjS Kades Tarai Bangun, Tunggu Surat Penahanan Resmi

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah administratif menyusul kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Tarai Bangun.

Febrinaldi menjelaskan, setelah menerima informasi terkait proses hukum tersebut, Dinas PMD langsung berkoordinasi dengan Polres Kampar guna memastikan perkembangan penanganan perkara.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan juga turun langsung untuk memastikan informasi yang beredar. Saat ini kami masih menunggu surat penetapan penahanan secara resmi,” ujar Febrinaldi, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, apabila surat penahanan telah diterbitkan, Dinas PMD Kabupaten Kampar akan segera memproses penunjukan Penjabat Sementara (PjS) Kepala Desa Tarai Bangun. Langkah tersebut dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Setelah ada surat resmi dari Polres, kami akan memproses penunjukan pejabat sementara supaya penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya perangkat desa lain yang berhalangan menjalankan tugas, Febrinaldi menyebut mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini perangkat desa lainnya tetap menjalankan tugas seperti biasa. Setelah PjS ditunjuk, PjS yang akan menetapkan pelaksana tugas apabila memang diperlukan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Kampar agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan desa.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan. Jalankan tugas sesuai aturan agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum,” tegasnya.

Dinas PMD Kabupaten Kampar memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta menjaga agar pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Desa Tarai Bangun tetap berjalan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, kasus ini melibatkan Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (39), serta mantan Sekretaris Desa, Eka Putra (49), yang diduga terlibat dalam perkara pemalsuan surat tanah.(ilh)