Kadis PMD Kampar Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN, Proses Disiplin Bergulir

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridharmawan, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait isu dugaan perselingkuhan yang menimpa salah satu oknum aparatur di instansinya.

Kasus yang mencuat di kawasan Bukit Permai itu menyeret dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R dan R, dan kini menjadi sorotan publik.

Menanggapi laporan yang telah dilayangkan pihak keluarga, Febrinaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan langkah-langkah administratif telah mulai dilakukan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM. Penanganannya tentu mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama terkait kode etik dan hukuman disiplin pegawai,” ujar Febrinaldi, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, proses penanganan kasus tersebut akan melalui tahapan resmi sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.

“Prinsipnya, proses ini sedang berjalan. Kita tunggu hasil kerja tim di BKPSDM yang melibatkan instansi terkait,” imbuhnya.

Status Kepegawaian

Terkait status kepegawaian oknum yang bersangkutan, Febrinaldi menjelaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu hasil pemeriksaan tim disiplin.

“Kemarin masih masuk kerja seperti biasa sambil menunggu proses sesuai regulasi,” jelasnya.

Ia juga menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh jajaran Dinas PMD Kampar untuk menjaga integritas dan martabat sebagai abdi negara.

“Kita semua memiliki kode etik ASN yang harus ditaati. Setiap tindakan tentu memiliki konsekuensi hukum dan moral. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan seluruh pegawai dapat menjaga marwah institusi,” tegas Febrinaldi.

BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua ASN tersebut.

“Secara humanis, tentu kami prihatin dengan kejadian ini. Namun dari sisi regulasi, kami tetap akan memproses persoalan ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Riadel menjelaskan, laporan resmi yang diterima BKPSDM sejauh ini baru berasal dari pihak laki-laki, sementara laporan dari pihak perempuan belum masuk. Meski demikian, pihaknya memastikan penanganan akan dilakukan secara profesional.

“Kami bersama tim akan melakukan langkah konkret, termasuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin, tentu akan diproses sesuai regulasi kepegawaian bagi PNS,” jelasnya.

Terkait kemungkinan mediasi, Riadel menyebut hal tersebut masih terbuka, meskipun dari isi laporan salah satu pihak terdapat keberatan yang cukup kuat. Mengenai sanksi, ia menegaskan belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan.

“Untuk sanksi belum bisa kami sampaikan karena semuanya masih berproses,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Riadel mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Kampar agar tetap menjunjung tinggi disiplin dan etika sebagai abdi negara.

“Kami berharap disiplin pegawai tetap berjalan baik. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang karena dapat mencoreng nama ASN. Harapan kami, ini menjadi yang terakhir dan ke depan ASN Kampar bisa jauh lebih baik,” tutupnya.(ilh)