DPRD Kampar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Ranperda TJSLBU dan Perubahan Pajak Daerah

Redaksi - Kampar

BANGKINANG KOTA (SN) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), serta laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, S.Hi, dan dihadiri Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si, para asisten, Plt Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, S.E, kepala OPD, pejabat eselon III, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama, komitmen, serta tanggung jawab dalam membahas hingga menyetujui dua rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar.

Menurutnya, penetapan peraturan daerah tersebut merupakan wujud sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar dalam menjalankan amanat Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan daerah yang ditetapkan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia menegaskan bahwa peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah dan optimalisasi penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang adil serta proporsional.

Adapun dua ranperda yang telah dibahas bersama tersebut yakni Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, bertujuan mengatur pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap sosial dan lingkungan. Sementara Ranperda tentang perubahan pajak dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar secara berkelanjutan.

Bupati Kampar juga menekankan bahwa penetapan peraturan daerah bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahap implementasi. Ia menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti peraturan daerah tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan secara konsisten dan berkelanjutan.

Di akhir sambutannya, Ahmad Yuzar menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kampar, jajaran perangkat daerah, serta masyarakat atas dukungan dan partisipasi aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut.

“Semoga peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” tutupnya.(ilh)