DPRD Kampar Usut Dugaan Pencemaran Sungai Tapung Hilir, Kerugian Warga Capai Miliaran Rupiah

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – DPRD Kabupaten Kampar melalui Komisi IV bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran Sungai Tapung Hilir dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/4/2026). Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, dinas, Masyarakat dan  perwakilan perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa RDP digelar untuk menggali keterangan langsung dari seluruh pihak terkait atas dugaan pencemaran yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab kami untuk mengawasi dan mengontrol apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya saat membuka rapat.

Ia menjelaskan, indikasi pencemaran ditandai dengan penurunan kualitas air sungai secara signifikan, yang berpotensi memicu gangguan kesehatan, merusak ekosistem, hingga menekan perekonomian masyarakat.

DPRD, lanjut Agus, berperan sebagai fasilitator dalam menampung aspirasi warga sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang objektif dan berbasis fakta.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Koto Garo, Nurmansyah, mengungkapkan bahwa sedikitnya tiga desa terdampak langsung, yakni Desa Sei Kijang, Koto Aman, dan Koto Garo.

Menurutnya, Desa Koto Garo yang berada di bagian hilir menjadi wilayah paling parah terdampak. Sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, baik sebagai nelayan maupun penopang aktivitas perkebunan, kini tak lagi produktif.

Ia merinci, total kerugian di Desa Koto Garo mencapai sekitar Rp602 juta. Sebanyak 12 pemilik keramba mengalami kematian ikan massal hingga 6,5 ton pada 31 Maret 2026, dengan estimasi kerugian Rp462 juta. Selain itu, sekitar 100 nelayan tangkap kehilangan penghasilan hingga Rp140 juta.

“Biasanya nelayan bisa mendapatkan 150 sampai 200 kilogram ikan per hari. Tapi saat kejadian, tidak satu ekor pun didapat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, nelayan di Desa Sei Kijang juga mengalami penurunan hasil tangkapan hingga 60 persen, dengan estimasi kerugian mencapai Rp2 miliar.

Berdasarkan keterangan warga, peristiwa bermula pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, saat ikan di keramba mati secara mendadak. Sebelumnya, ikan-ikan tersebut menunjukkan gejala tidak mau makan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar melalui Plt Kepala Dinas, Refizal, menyebutkan bahwa indikasi pencemaran sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2025, meski saat itu belum ditemukan kasus kematian ikan.

DLH telah mengambil sampel air pada 4 Maret 2026 dan mengirimkannya ke laboratorium. Hasil awal menunjukkan adanya indikasi pencemaran. Saat ini, sampel lanjutan tengah diuji di laboratorium provinsi dan diperkirakan hasilnya keluar dalam 14 hari kerja.

Sebagai langkah awal, DLH telah meminta pihak perusahaan, PT Buana Wira Lestari (BWL), untuk melakukan penanganan serta menghentikan dugaan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Perusahaan juga diminta bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada masyarakat jika terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT BWL, Agung selaku Legal dan Humas, menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan DLH dalam proses pengambilan sampel.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium. Perlu kajian ilmiah untuk memastikan apakah ini sepenuhnya akibat aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Regional Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan. Ia mengakui adanya aktivitas replanting di area perusahaan yang hampir selesai, namun belum dapat dipastikan sebagai penyebab utama pencemaran.

Menurutnya, terdapat sejumlah aktivitas industri lain di wilayah hulu yang juga berpotensi menjadi sumber pencemaran.

“Untuk menyimpulkan penyebab pasti, tentu harus melalui pembuktian ilmiah,” pungkasnya.(adv/Ilh)