Efek Regulasi Baru, Pajak Daerah Kampar Melonjak Tajam di 2025

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Realisasi pajak daerah Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut bahkan mencapai 102,95 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, MM, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul Azmi, SE, MM, saat sapanusantara.com ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).

Zamzul memaparkan, tren realisasi pajak daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan fluktuasi sebelum akhirnya melonjak tajam di 2025.

“Pada tahun 2021 realisasi pajak daerah sebesar Rp146,1 miliar, tahun 2022 Rp142,3 miliar, tahun 2023 Rp153,8 miliar, dan tahun 2024 Rp155,2 miliar. Sementara pada tahun 2025 meningkat drastis menjadi Rp303,6 miliar,” jelasnya.

Ia mengakui, peningkatan tersebut terjadi di beberapa sektor penerimaan, meskipun masih terdapat penurunan pada sektor lainnya. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan bagi Bapenda untuk terus mengoptimalkan potensi pendapatan di tahun-tahun mendatang.

“Sesuai arahan pimpinan, kami diminta untuk terus meningkatkan intensitas dan optimalisasi tata kelola pemungutan pajak daerah, karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zamzul menyebutkan bahwa Bapenda terus berupaya mengoptimalkan kinerja sesuai dengan sumber daya yang ada. Upaya tersebut dilakukan melalui seluruh bidang serta bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika masih ada potensi yang belum tergarap optimal, maka akan terus kami maksimalkan, baik melalui intensifikasi maupun kolaborasi lintas OPD,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak harus berlandaskan regulasi yang jelas. Sebagai contoh, pada tahun 2021 dan 2022, sektor hiburan seperti wahana air dan water park belum dapat dipungut pajaknya.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan RI melalui telekonferensi pada Januari 2021, wahana air dan water park belum termasuk objek pajak hiburan, sehingga saat itu belum bisa dilakukan pemungutan,” terangnya.

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sektor tersebut resmi masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yang mencakup makanan dan minuman, perhotelan, parkir, tenaga listrik, serta hiburan.

Sejak adanya kejelasan regulasi tersebut, penerimaan dari sektor hiburan di Kabupaten Kampar terus meningkat. Pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp495 juta, dan naik menjadi Rp578 juta pada tahun 2025.

Zamzul menegaskan, pihaknya selalu menjadikan kritik dan masukan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam menggali potensi pajak daerah.

Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, sosialisasi sesuai regulasi, hingga uji petik terhadap objek pajak. Selain itu, Bapenda juga berupaya mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.

Salah satunya dengan membentuk lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Kampar.

“Dengan adanya UPT ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda di Bangkinang. Cukup mengurus melalui UPT terdekat,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Kampar juga menghadirkan inovasi layanan berbasis digital melalui aplikasi SAPA HATI, yang digagas langsung oleh Kepala Bapenda Kampar.

“Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Kampar,” pungkas Zamzul.(ilh)