Empat Bulan Tak Digaji, Guru Bantu di Kampar Mengadu ke DPRD

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Puluhan Guru Bantu (GB) di Kabupaten Kampar mengeluhkan belum diterimanya honor selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026.

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kampar yang digelar di ruang Banggar, Senin (20/4/2026). Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat, Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, Sekretaris Firdaus, serta anggota Ramli dan Ropi Siregar.

Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, mengatakan para guru bantu yang tergabung dalam kelompok Guru Bantu Provinsi merupakan tenaga pendidik yang direkrut sejak tahun 2006 melalui proses seleksi yang mekanismenya serupa dengan seleksi PPPK saat ini.

Namun, hingga kini para guru tersebut masih menghadapi persoalan kesejahteraan, terutama keterlambatan pembayaran honor.

“Selama empat bulan terakhir, para guru bantu di Kabupaten Kampar belum menerima honor,” ujarnya.

Putri menjelaskan, pada tahun 2006 sempat terjadi kondisi di mana anggaran untuk guru bantu tidak dialokasikan. Saat itu, Sekretaris Daerah menindaklanjuti arahan gubernur agar pemerintah kabupaten menganggarkan honor guru bantu.

Seiring waktu, kewenangan guru bantu yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau dialihkan ke pemerintah kabupaten, sehingga pembayaran honor dilakukan melalui APBD kabupaten sesuai arahan pemerintah provinsi.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah daerah lain telah lebih dahulu merealisasikan pembayaran honor guru bantu.

“Kami berharap kesejahteraan guru bantu di Kampar juga diperhatikan sebagaimana di daerah lain,” tambahnya.

Forum Guru Bantu berharap RDP tersebut dapat menghasilkan solusi konkret, termasuk kepastian anggaran agar para guru dapat mengajar dengan tenang dan maksimal. Mereka menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi tertanggal 15 September 2025, status guru bantu sebenarnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan.

Namun, diduga karena masa transisi kepemimpinan di dinas, surat tersebut belum sempat ditindaklanjuti.

“Baru sekarang surat itu diproses setelah adanya laporan dari para guru bantu terkait kejelasan status mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mencari payung hukum sebagai dasar pembayaran honor.

Menurut Rinaldo, sejumlah daerah lain seperti Dumai telah lebih dulu menyelesaikan persoalan serupa dengan mengangkat guru bantu menjadi Tenaga Kerja Perjanjian Kerja (TKPK).

Hal tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menentukan kebijakan yang tepat.

“Ke depan, jika payung hukum sudah ada, kemungkinan akan dimasukkan dalam anggaran perubahan untuk pembayaran gaji guru bantu. Untuk anggaran murni saat ini sudah tidak memungkinkan karena telah disahkan,” ujarnya.

Ia berharap pembayaran honor dapat dilakukan secara penuh, bahkan dihitung sejak Januari 2026. Saat ini, jumlah guru bantu yang terdata sebanyak 68 orang, dan DPRD menegaskan agar tidak ada penambahan data baru.

“Data yang ada 68 orang, itu saja. Jangan sampai ada penambahan atau data tidak jelas,” tegasnya.

Rinaldo juga menjelaskan bahwa sebelumnya guru bantu merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan digaji melalui skema bantuan keuangan. Namun, sejak 2025 kewenangan tersebut dikembalikan ke pemerintah kabupaten.

Di sisi lain, terdapat kendala regulasi dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer, sehingga pemerintah daerah perlu menentukan status yang tepat bagi guru bantu.

“Karena itu, kita carikan solusi, salah satunya melalui skema seperti TKPK yang diterapkan di daerah lain,” pungkasnya.(ilh)