Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kampar Dibahas, Fokus pada Adat, Wisata dan Keagamaan
Redaksi - Kampar
Selasa, 18 Agu 2026 17:25 WIB
KAMPAR (SN) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penjelasan pengusul terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh. Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan penjelasan terhadap empat Ranperda yang diusulkan sebagai inisiatif DPRD.
Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Dalam penyampaian penjelasan pengusul, Habiburrahman menyebutkan bahwa keempat Ranperda tersebut lahir dari dedikasi dan pemikiran mendalam para pengusul serta diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kampar.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Desa Adat serta Ranperda tentang Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat merupakan gagasan yang sebelumnya diinisiasi oleh Repol, S.Ag., M.I.P., saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar periode 2019-2024.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid merupakan inisiatif yang dimotori oleh Tony Hidayat, S.A., M.H.
Perlindungan Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat
Dalam penjelasannya, Bapemperda menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar memiliki kekayaan adat, budaya dan kearifan lokal yang telah tumbuh secara turun-temurun. Namun, perkembangan zaman membutuhkan adanya kepastian hukum untuk melindungi keberadaan masyarakat hukum adat.
Ranperda tentang Desa Adat diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat sesuai dengan karakteristik budaya Kabupaten Kampar.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menyinergikan nilai-nilai kearifan lokal dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Ranperda tentang Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan batas tanah ulayat.
Pengaturan tersebut bukan untuk menghilangkan hak masyarakat adat, melainkan untuk memberikan perlindungan dari potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang, sekaligus memastikan pemanfaatan tanah ulayat dapat dilakukan secara adil dan produktif.
Kedua Ranperda tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat. Ranperda Desa Adat mengatur aspek kelembagaan masyarakat adat, sementara Ranperda Tanah Ulayat memberikan perlindungan terhadap hak komunitas atas tanahnya.
Dorong Potensi Desa Wisata
Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata disusun dengan melihat besarnya potensi alam, budaya dan kuliner khas yang dimiliki desa-desa di Kabupaten Kampar.
Melalui regulasi tersebut, DPRD mendorong adanya landasan hukum daerah yang terarah dalam pengembangan desa wisata, mulai dari perencanaan, kelembagaan pengelola, peran pemerintah, hingga pengembangan ekonomi kreatif dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Tujuannya adalah membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan sehingga masyarakat desa tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama sekaligus penerima manfaat terbesar dari pengembangan pariwisata daerah.
Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid disusun dengan mempertimbangkan kedudukan strategis masjid di tengah masyarakat Kabupaten Kampar.
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pendidikan keagamaan serta pemberdayaan sosial dan ekonomi umat.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki payung hukum dalam memberikan fasilitasi pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana masjid, sekaligus meningkatkan kapasitas tata kelola pengurus masjid agar lebih profesional dan akuntabel.
Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran masjid sebagai pusat pembinaan karakter masyarakat yang mandiri dan harmonis.
Bermuara pada Kepentingan Masyarakat
Bapemperda menegaskan bahwa meskipun keempat Ranperda tersebut memiliki orientasi bidang yang berbeda, seluruhnya bermuara pada satu tujuan, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kampar.
Hal tersebut diwujudkan melalui penguatan potensi ekonomi daerah, perlindungan hak masyarakat adat, pengembangan pariwisata berbasis desa, serta penguatan nilai-nilai keagamaan.
Pembangunan daerah, menurutnya, tidak semata-mata diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kelestarian budaya, perlindungan hak masyarakat dan kuatnya harmoni sosial.
"Keempat Ranperda ini merupakan wujud komitmen moral dan politik DPRD Kampar untuk berdiri di garda terdepan dalam merawat warisan leluhur sekaligus menyongsong masa depan demi kemaslahatan anak cucu kita," demikian disampaikan dalam penjelasan pengusul.
DPRD Kabupaten Kampar selanjutnya mengharapkan dukungan penuh, masukan konstruktif serta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota DPRD terhadap empat Ranperda tersebut.
Dengan disetujuinya keempat Ranperda sebagai Ranperda inisiatif DPRD, proses pembahasan, harmonisasi dan penyempurnaan dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kampar.(ilh)