Forum Peduli Kenegerian Kampa Ajukan Lima Tuntutan dan Minta Transparansi kepada PT Tasma Puja
Ilham Sidiq - Kampar
Rabu, 18 Jun 2025 12:51 WIB

BANGKINANG KOTA (SN) - Forum Peduli Pembangunan Kenegerian Kampa mengajukan lima tuntutan kepada PT. Tasma Puja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, yang digelar di Kantor DPRD Kampar, Senin (16/6/2025).
Ketua Forum Peduli Pembangunan Kenegerian Kampa, H. Darwis didampingi Sekretaris, Syafriati dan anggota H. Ain Hofipi menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan respons atas keluhan Forum Peduli Pembangunan Kenegerian Kampa yang merasa dirugikan oleh aktivitas PT. Tasma Puja di Kenegerian Kampa.
"Forum menyampaikan lima tuntutan yang kami anggap penting untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kampar. Adapun lima tuntutan tersebut mencakup dugaan pengelolaan lahan melebihi Hak Guna Usaha (HGU), replanting tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak transparannya dana CSR, rendahnya serapan tenaga kerja lokal, dan belum diselesaikannya ganti rugi terhadap lahan masyarakat seluas sekitar 8 hektare," ujar H. Darwis seusai RDP.
Dikatakannya, pertama Forum menuntut kejelasan atas 1.000 hektare lahan yang dikelola oleh PT. Tasma Puja yang diduga melebihi HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada kelebihan sekitar 1.000 hektare dari izin HGU yang sah," jelas Darwis.
Kedua, lanjut H. Darwis, PT. Tasma Puja belum melakukan perpanjangan HGU namun sudah melakukan replanting, dan AMDAL tidak jelas. Ia menilai, bahwa sebelum dilakukannya replanting, wajib bagi perusahaan untuk mengurus izin AMDAL terlebih dahulu.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kampar, bahwa PT. Tasma Puja belum mengurus izin AMDALnya, sedangkan izin ini wajib dilakukan oleh perusahaan karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar," lanjutnya.
Ketiga, terkait dana CSR sebesar 20 persen dari PT. Tasma Puja kepada masyarakat, dikatakan H. Darwis penyalurannya tidak transparan.
"Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mendistribusikan CSR nya kepada masyarakat, hal ini harusnya tidak perlu kita minta setiap tahunnya. Dana CSR ini kan jelas, sudah menjadi keharusn bagi perusahaan untuk membagikan 2 sampai 4 persen keuntungannya kepada masyarakat," tambahnya.
Keempat, terkait kurangnya persentase tenaga kerja lokal di PT. Tasma Puja, Forum menilai bahwa yang dilakukan perusahaan belum mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar nomor 5 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap perusahaan diwilayah Kabupaten Kampar wajib mempekerjakan 40% tenaga kerja lokal dan 60% tenaga kerja non-lokal, baik yang terampil maupun tidak terampil.
"Kami menilai, apa yang dilakukan oleh PT. Tasma Puja selama ini tidak adil. Tenaga tempatan kita selama ini diberikan gaji yang sangat rendah sehingga banyak dari tenaga kerja kita yang memilih berhenti karena pekerjaan dan gaji yang diberikan tak setimpal," ujarnya.
Ia juga menilai, bahwa alasan yang diberikan oleh perusahaan terhadap tenaga lokal yang tidak mau bekerja itu alasan yang dibuat dan dilebih-lebihkan. Forum juga menuntut penyelesaian ganti rugi terhadap empat bidang tanah milik masyarakat seluas sekitar 8 hektare, yang telah dikelola perusahaan selama bertahun-tahun.
"Tuntutan kita yang kelima, yaitu terkait lahan masyarakat yang dikelola oleh PT. Tasma Puja selama berpuluh tahun namun belum dilakukan ganti rugi, sedangkan hasilnya sudah dinikmati oleh perusahaan selama bertahun-tahun" ungkapnya.
Ia berharap, melalui RDP yang dilakukan hari ini menghasilkan titik temu dengan perusahaan, dan usulan terhadap kelebihan lahan yang dikelola PT. Tasma Puja dapat dilakukan pengukuran ulang.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulpan Azmi untuk melakukan pengukuran ulang terhadap kelebihan lahan 1.000 hektare yang dikelola PT. Tasma Puja kita sangat setuju, agar ini terbukti dan kedepan tidak ada perdebatan," ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa jika tidak ada titik terang setelah RDP kedua nanti, dikatakan H. Darwis, Forum Peduli Pembangunan Kenegerian Kampa siap membawa perkara ini kejalur hukum.
"Kita ingin ini ada solusi yang permanen, artinya setelah ini persoalan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat bisa terselesaikan," ujarnya.
Darwis juga menjelaskan, bahwa Forum Peduli Pembangunan Kenegerian Kampa merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat. "Forum ini sendiri terdiri dari berbagai elemen, Tokoh Masyarakat, ulama dan adatnya ada. Jadi forum ini bukan kaleng-kaleng," pungkasnya.
RDP Forum Peduli Pembangunan Kenegerian Kampa dengan Komisi III DPRD Kampar bersama PT. Tasma Puja, Senin (16/6/2025).
Tanggapan PT. Tasma Puja
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT. Tasma Puja, Ketut Sukarwa, memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang disampaikan Forum Peduli Pembangunan Kenegerian Kampa dalam RDP tersebut.
Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan sepenuhnya berada dalam izin HGU yang sah, sebagaimana diterbitkan oleh BPN.
“Tidak benar kalau disebut HGU kami 4.000 hektare dan melebihi batas. Kami tetap bekerja sesuai HGU resmi dari BPN Kampar. Jika ada klaim lahan di luar itu, tentu harus dibuktikan secara hukum,” tegas Ketut.
Terkait keberadaan lahan yang diklaim Forum sebagai kelebihan pengelolaan, ia menegaskan bahwa pembangunan kebun oleh perusahaan telah dilakukan sesuai batas yang ditetapkan oleh BPN, termasuk dengan adanya patok-patok resmi.
“Kebun yang kami bangun sudah sesuai dengan titik koordinat dan patok BPN, salah satunya di wilayah Parit Gajah. Kalau ada pihak yang mengklaim lahan di luar itu, silakan dibuktikan sesuai prosedur,” tambahnya.
Mengenai isu distribusi CSR, pihak perusahaan menyatakan bahwa selama ini penyaluran bantuan CSR telah dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga resmi, seperti pemerintah desa dan lembaga adat ninik mamak Kenegerian Kampa.
“CSR tidak harus diakomodir dalam satu tahun anggaran. Kita selalu berkoordinasi dengan pihak yang memiliki legalitas resmi. Bahkan, untuk pembangunan Istana Kampa, perusahaan telah membantu khususnya dalam pengadaan lahan,” jelas Ketut.
Ketut juga menyebut bahwa bantuan CSR lainnya seperti pembangunan masjid dan sektor pariwisata tetap menjadi perhatian perusahaan, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap jika nilai alokasinya besar.
Menanggapi pembentukan Forum Peduli Pembangunan Kenegerian Kampa, Ketut menekankan pentingnya legalitas organisasi tersebut agar proses komunikasi dengan perusahaan dapat berjalan secara resmi.
“Setahu kami, selama ini mitra komunikasi perusahaan adalah desa dan lembaga adat. Forum ini baru terbentuk, jadi tentu harus memiliki legalitas yang jelas,” pungkasnya. (Ilh)