Fraksi Demokrat DPRD Kampar Dukung Empat Ranperda Inisiatif, Tekankan Perlindungan Adat dan Kesejahteraan Masyarakat

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kampar dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).

Pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Kampar, Rizki Ananda. Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah.

“Setiap regulasi yang dilahirkan harus benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat, memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” ujar Rizki dalam penyampaian pandangan fraksinya.

Setelah mencermati dan mempelajari empat Ranperda yang diajukan, Fraksi Demokrat menyatakan dukungan terhadap seluruh Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, dengan sejumlah catatan dan penekanan.

Pertama, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Fraksi Demokrat mendukung Ranperda tersebut karena dinilai dapat memperkuat tata kelola masjid melalui aspek idarah, imarah, dan riayah, sekaligus menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, Fraksi Demokrat mengingatkan agar pelaksanaannya tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah, dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Fraksi Demokrat juga mengapresiasi keterlibatan unsur pemerintah daerah, DPRD, MUI, Kementerian Agama, dan jamaah dalam tim seleksi. Meski demikian, mekanisme seleksi harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan non-substantif.

“Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat mendukung Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut dengan pendekatan agar substansi yang dihasilkan mampu mewujudkan masjid yang profesional dalam tata kelola, kuat dalam pembinaan umat, mandiri secara kelembagaan serta memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat,” katanya.

Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata.

Fraksi Demokrat menilai Ranperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan potensi desa, pelestarian budaya dan lingkungan, serta peningkatan ekonomi masyarakat.

Penetapan desa wisata, menurut Fraksi Demokrat, harus didasarkan pada potensi, aksesibilitas, amenitas, dan kelembagaan yang jelas. Masyarakat harus ditempatkan sebagai pelaku sekaligus penerima manfaat utama dari pengembangan desa wisata.

Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran dan penguatan UMKM serta ekonomi lokal. Produk makanan, kerajinan, seni budaya, pertanian, perkebunan, kuliner khas, homestay, dan berbagai produk lokal harus menjadi bagian integral dari ekosistem desa wisata.

Selain itu, pengelolaan pendapatan dan penggunaan anggaran harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, proporsionalitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta disertai kewajiban pelaporan secara berkala.

Ketiga, Ranperda tentang Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat.

Fraksi Demokrat mendukung Ranperda tersebut dengan catatan pengaturannya harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kepastian hukum dalam pembangunan.

Inventarisasi, pemetaan, pendaftaran, serta penyelesaian sengketa tanah ulayat harus dilakukan secara jelas dan transparan dengan melibatkan masyarakat adat serta pemangku adat.

Fraksi Demokrat juga memberikan perhatian terhadap pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan. Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum harus tetap mengedepankan proses musyawarah dan mufakat bersama masyarakat adat.

Keempat, Ranperda tentang Desa Adat Kabupaten Kampar.

Fraksi Demokrat berpandangan bahwa proses pengakuan dan penetapan desa adat harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang kuat serta melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi yang partisipatif.

Proses tersebut harus melibatkan masyarakat adat, ninik mamak, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Penetapan desa adat juga harus memperhatikan kejelasan wilayah adat. Hal ini penting karena batas wilayah berkaitan erat dengan tanah ulayat, tata ruang, aset desa, dan kepentingan pembangunan.

Karena itu, Ranperda Desa Adat harus diharmonisasikan dengan regulasi mengenai tanah ulayat, pemerintahan desa, tata ruang, serta kelembagaan adat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya kejelasan hubungan antara desa adat dan pemerintah daerah. Pengakuan desa adat tidak boleh menimbulkan dualisme pemerintahan maupun ketidakjelasan dalam pelayanan publik, melainkan harus membangun sinergi antara sistem adat dan sistem pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Fraksi Partai Demokrat mendukung Ranperda tentang Desa Adat untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan harmonisasi dengan regulasi tanah ulayat, pemerintah desa, tata ruang dan kelembagaan adat dilakukan secara serius dan komprehensif,” tegas Rizki.

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat melihat adanya benang merah yang kuat dari keempat Ranperda tersebut. Keempat regulasi itu dinilai memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat identitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berbicara mengenai penguatan kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat. Ranperda Desa Wisata berkaitan dengan pemberdayaan potensi desa dan peningkatan ekonomi masyarakat. Ranperda Tanah Ulayat berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat sekaligus kepastian hukum dalam pembangunan. Sementara Ranperda Desa Adat menyangkut pengakuan identitas, kelembagaan, dan hak asal-usul masyarakat Kampar.

“Karena itu, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa keempat regulasi tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus saling terintegrasi dan mendukung satu sama lain,” ujarnya.

Fraksi Demokrat juga mengingatkan bahwa sebuah peraturan daerah baru akan memiliki arti apabila diikuti dengan peraturan pelaksanaan yang jelas, implementatif, serta benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung keempat Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kampar untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah.(ilh)