Fraksi PPP Kampar Setujui Empat Ranperda Inisiatif DPRD untuk Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kampar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (18/8/2026).

Keempat Ranperda tersebut masing-masing tentang Desa Adat, Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Pandangan umum Fraksi PPP disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Kampar, Hendri Domo. Ia menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar dan melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Riau.

Menurut Fraksi PPP, materi keempat Ranperda tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan daerah.

Ranperda Desa Adat

Fraksi PPP mendukung Ranperda tentang Desa Adat sebagai upaya memberikan landasan hukum bagi pengakuan, perlindungan, pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan desa adat di Kabupaten Kampar.

Hendri Domo menegaskan, desa adat bukan semata-mata persoalan kelembagaan, tetapi juga menyangkut marwah, identitas, nilai-nilai adat, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Fraksi PPP meminta agar pengakuan desa adat dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta nilai dan hak tradisionalnya, termasuk peran ninik mamak, dubalang, dan unsur kelembagaan adat lainnya.

Selain itu, kewenangan desa adat dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintahan desa maupun kelembagaan lainnya.

Aspek pendanaan juga perlu diatur secara terukur dan realistis agar pelaksanaan desa adat dapat berjalan efektif tanpa membebani kemampuan keuangan daerah,” ujar Hendri dalam penyampaian pandangan fraksi.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PPP memandang Ranperda Desa Adat penting untuk dilanjutkan pembahasannya secara cermat dengan tetap menjaga nilai adat dan kepentingan masyarakat.

Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Terhadap Ranperda tentang Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Fraksi PPP memberikan apresiasi karena Ranperda tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan, pengelolaan, dan pendaftaran tanah ulayat sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat dan mencegah konflik pertanahan.

Fraksi PPP menekankan prinsip bahwa tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan harus menjadi salah satu benteng perlindungan hak masyarakat adat dan keadilan antargenerasi.

Ketentuan mengenai pengecualian pengalihan untuk kepentingan nasional maupun daerah juga diminta dirumuskan dengan batasan yang jelas dan ketat agar tidak membuka ruang bagi alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat adat.

Selain itu, inventarisasi, pemetaan, dan pendaftaran tanah ulayat perlu dipercepat dan dilaksanakan secara serius agar perlindungan hukum tidak berhenti pada ketentuan di atas kertas.

Fraksi PPP menilai kepastian hukum terhadap tanah ulayat harus diikuti dengan mekanisme yang transparan, partisipatif, serta menghormati hak masyarakat hukum adat.

Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata

Selanjutnya, Fraksi PPP mendukung Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata sebagai bagian dari upaya mengembangkan potensi lokal, kearifan budaya, dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian serta membuka kesempatan kerja di desa.

Fraksi PPP menilai pengembangan desa wisata harus berbasis pada potensi lokal dan kearifan budaya, dilakukan secara berkelanjutan, serta tetap mengedepankan prinsip wisata halal dan ramah keluarga.

Dengan pengelolaan yang tepat, desa wisata diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus menjaga kekayaan budaya dan potensi lokal Kabupaten Kampar.

Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

Terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, Fraksi PPP juga menyambut baik Ranperda tersebut.

Berdasarkan penjelasan pengusul, Ranperda ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan fungsi masjid.

Masjid tidak hanya dipandang sebagai pusat ibadah, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam pendidikan, dakwah, pembinaan umat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Setelah mencermati penjelasan pengusul dan substansi keempat Ranperda tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Kampar menyatakan menyetujui keempat Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kampar untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Fraksi PPP berharap setiap kebijakan yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kemaslahatan, kesejahteraan, dan keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar.

“Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui untuk melanjutkan keempat Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kampar ke tahap pembahasan selanjutnya,” kata Hendri.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PPP menyampaikan bahwa pandangan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan masukan demi penyempurnaan kebijakan daerah.

Fraksi PPP berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendapat ridho Allah SWT.(ilh)