Jelang Pelantikan 53 Kades, Dinas PMD Kampar Tegaskan Penyelesaian LHP Jadi Syarat Utama
Redaksi - Kampar
Rabu, 27 Agu 2025 17:50 WIB

BANGKINANG (SN) – Menjelang pelantikan 53 kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Kampar yang dijadwalkan pada pekan keempat Agustus 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan pentingnya penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bagi calon kades yang masih memiliki temuan administrasi maupun keuangan.
Kepala Dinas PMD Kampar, Lukmansyah Badoe, mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan dan koordinasi agar seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi.
“Kita tetap meminta para kepala desa untuk segera menyelesaikan LHP-nya sebelum pelantikan. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban selama mereka menjabat,” tegas Lukmansyah, Rabu (27/8/2025).
Lukmansyah menjelaskan, pihaknya juga telah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait prosedur pengukuhan dan pelantikan kepala desa.
“Surat edarannya sudah kita terima, dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Terkait jumlah kades yang sudah menuntaskan LHP, Lukmansyah menyebut hal itu menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Kampar. Dari total 45 kades yang bermasalah, sebagian masih dalam proses penyelesaian dokumen dan klarifikasi temuan.
Pihaknya berharap seluruh calon kades dapat segera menyelesaikan laporan tersebut agar tidak menghambat proses pelantikan.
“Harapan kami, para kepala desa benar-benar memperhatikan penyelesaian LHP ini. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan administrasi mereka,” tegasnya lagi.
Sementara itu, jadwal pasti pelantikan masih menunggu penetapan Bupati Kampar, meskipun arahan Kemendagri menegaskan agar proses tersebut tetap dilaksanakan pada pekan keempat Agustus 2025.(ilh)