Kepala SMAN 2 Kampar Klarifikasi Isu Penolakan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Redaksi - Kampar
Senin, 05 Jan 2026 18:23 WIB
KAMPAR (SN) — Kepala SMA Negeri 2 Kampar, Syaiful Afrizon, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit di salah satu media daring mengenai dugaan penolakan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Koto Tibun di lingkungan sekolah.
Syaiful menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menolak rencana pembangunan koperasi tersebut. Ia menyebut, sebagai kepala sekolah dirinya hanya menjalankan tugas dengan mempertanyakan aspek perizinan karena lokasi yang direncanakan berada di lapangan sepak bola SMAN 2 Kampar, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami tidak menolak pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. Yang kami lakukan hanya mempertanyakan izin pembangunan. Arahan dari Dinas Pendidikan jelas, kegiatan diminta dihentikan sementara sampai izin lengkap,” ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari rencana Kepala Desa Koto Tibun yang mengusulkan pembangunan Koperasi Desa (KopDes) di lapangan sekolah. Pihak sekolah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin maupun menolak, melainkan hanya menyampaikan status lahan sebagai aset Pemprov Riau.
“Saya sampaikan kepada pihak desa bahwa jika izin telah lengkap, kami mohon lokasinya tidak di lapangan bola. Kepala desa menyampaikan bahwa itu masih sebatas usulan dan akan dibicarakan kembali jika izin sudah keluar,” jelasnya.
Namun, pada Senin sore (29/12/2025), Syaiful mengaku mendapat informasi bahwa pembangunan tetap akan dilaksanakan dengan klaim izin dari BPKAD telah keluar dan izin gubernur masih dalam proses.
Keesokan harinya, Selasa (30/12/2025), ia melaporkan hal tersebut ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah III. Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim Kacabdis, Syaiful kembali menyampaikan laporan langsung kepada Kepala Kacabdis.
Pada Rabu (31/12/2025), Kacabdis menerbitkan surat resmi yang meminta pihak desa mengurus izin terlebih dahulu ke Gubernur Riau. Surat tersebut kemudian disampaikan ke pemerintah desa. Namun, pada hari yang sama, tim survei bersama material bangunan sudah berada di lokasi, dan aktivitas tetap berlanjut meski telah diminta untuk dihentikan sementara.
Pembangunan fisik mulai dilakukan pada Kamis (1/1/2026) dengan penggunaan alat berat untuk penggalian pondasi. Upaya penghentian kembali dilakukan pihak sekolah, namun tidak diindahkan. Dinas Pendidikan Provinsi Riau kemudian menurunkan tim untuk meninjau lokasi.
Pada Jumat (2/1/2026), Syaiful menghadap langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan diminta kembali menghentikan kegiatan pembangunan sambil menunggu hasil koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi, Gubernur Riau, serta Pemerintah Kabupaten Kampar. Surat permohonan penghentian sementara juga kembali dilayangkan kepada pemerintah desa.
Meski demikian, pada Senin (5/1/2026) pembangunan masih berlangsung. Di hari yang sama, muncul aksi siswa di lingkungan sekolah. Syaiful yang saat itu berada di Kantor Kacabdis langsung diarahkan kembali ke sekolah untuk mengamankan situasi.
“Saya berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah agar siswa masuk ke area sekolah dan tidak melakukan aksi lanjutan. Pukul 14.00 WIB siswa dipulangkan dan saya minta seluruh pihak mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada sekolah dan dinas terkait,” tegasnya.
Syaiful berharap polemik ini dapat diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku, serta tidak mengganggu proses belajar mengajar di SMAN 2 Kampar.(Ilh)