Ketua PGRI Kampar Rangkap Ketua DPC PDIP, Tokoh Pendidikan Soroti Pelanggaran AD/ART

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Kepemimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kampar periode 2025–2030 menuai polemik. Wakil Bupati Kampar, Misharti, yang menjabat sebagai Ketua PGRI Kampar, diketahui juga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kampar.

Rangkap jabatan tersebut mendapat sorotan dari tokoh pendidikan setempat yang menilai kondisi itu berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Misharti dilantik sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kampar periode 2025–2030 oleh Sekretaris Umum PGRI Provinsi Riau, Zulfikar, dalam pelantikan yang digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Sabtu (2/8/2025).

Selanjutnya, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan Kabupaten Kampar yang berlangsung di Ballroom Hotel Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Sabtu (22/11/2025), Misharti juga ditetapkan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kampar periode 2025–2030 melalui mekanisme organisasi dan rekomendasi tim formatur.

Tokoh pendidikan Kabupaten Kampar, Abdul Latif Hasyim, yang juga pernah menjabat sebagai pengurus PGRI Kampar, menilai rangkap jabatan tersebut mencederai tujuan awal pendirian PGRI sebagai organisasi profesi guru.

“Secara historis, PGRI dibentuk sebagai wadah perjuangan guru untuk memperjuangkan hak-hak guru dan kemajuan pendidikan. Anggotanya guru, dan yang mengurus seharusnya guru aktif, mantan guru, atau pengawas pendidikan, bukan pejabat atau pengurus partai politik,” ujar Abdul Latif saat dimintai tanggapan, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berkaitan dengan afiliasi politik tertentu, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan organisasi. Menurutnya, AD/ART PGRI secara tegas melarang pengurus aktif merangkap jabatan dalam kepengurusan partai politik.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka, apalagi politik praktis. Ini soal meluruskan organisasi. AD/ART PGRI jelas mengatur bahwa pengurus tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik, apalagi sebagai ketua,” tegasnya.

Abdul Latif juga menilai fenomena rangkap jabatan ini mencerminkan persoalan yang lebih luas, yakni semakin kuatnya intervensi politik dan birokrasi dalam tubuh PGRI di berbagai daerah. Akibatnya, suara dan kepentingan guru justru terpinggirkan.

“Di banyak daerah, PGRI sudah ditunggangi kepentingan politik dan birokrasi. Yang mengurus bukan lagi guru, tetapi pejabat daerah, aparatur dinas, bahkan mereka yang mengejar jabatan. Dampaknya, kepentingan guru tidak pernah benar-benar diperjuangkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, tidak sedikit guru yang merasa tidak mendapatkan perlindungan dari organisasi ketika menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pemotongan gaji untuk kegiatan tertentu, kriminalisasi guru, hingga konflik dengan wali murid.

“Ketika guru bermasalah, diserang wali murid, atau bahkan dikriminalisasi, PGRI dan dinas sering kali justru diam. Bahkan ada yang terkesan memihak pihak luar. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Menurut Abdul Latif, kondisi tersebut semakin memperburuk citra PGRI sebagai organisasi profesi dan melemahkan kepercayaan guru terhadap organisasinya sendiri. Ia mendorong PGRI Kampar segera melakukan pembenahan internal.

“Solusinya jelas, kembalikan PGRI kepada guru. Biarkan organisasi ini dikelola oleh guru untuk guru. Jangan lagi dijadikan alat politik atau ladang kepentingan jabatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kampar yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar, Misharti, belum memberikan tanggapan terkait sorotan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi WhatsApp sejak 17 Desember 2025 hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi pada Ketua PGRI Provinsi Riau, Adolf Bastian. Pesan konfirmasi yang dikirimkan bersamaan juga belum mendapat jawaban.(ilh)