Ketua PW IWO Riau Soroti Dugaan Kebocoran PAD Parkir Inhil, Desak Audit dan Transparansi Pengelolaan
Redaksi - Nusantara
Minggu, 01 Mar 2026 20:15 WIB
INDRAGIRI HILIR (SN) – Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian tarif parkir dengan Peraturan Daerah (Perda) serta rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memunculkan tanda tanya dari berbagai kalangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, potensi pendapatan dari sektor parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Namun, setoran resmi yang tercatat masuk ke kas daerah disebut-sebut hanya berkisar ratusan juta rupiah. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran PAD yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Isu tersebut mencuat seiring keluhan masyarakat terkait tarif parkir di sejumlah titik strategis, seperti pasar, pertokoan, pusat kuliner, dan fasilitas umum lainnya. Warga menilai tarif yang diberlakukan di lapangan tidak sepenuhnya mengacu pada Perda yang berlaku, sementara aktivitas parkir di lokasi tersebut terbilang padat setiap harinya.
“Jika potensi pendapatan riilnya mencapai miliaran rupiah, mengapa yang tercatat di PAD hanya ratusan juta? Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujar Muridi Susandi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Minggu (1/3/2026).
Polemik ini berkaitan dengan pengelolaan parkir yang melibatkan pihak ketiga maupun instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap retribusi daerah. Pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun turut menjadi sorotan.
PW-IWO Riau menilai adanya kemungkinan tata kelola yang kurang transparan dan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.
“Retribusi parkir adalah hak daerah dan hak masyarakat. Jika pengelolaannya tidak profesional dan transparan, yang dirugikan adalah pembangunan daerah itu sendiri,” tegas Muridi.
Dugaan ketidakteraturan ini disebut telah berlangsung cukup lama di Inhil. Beberapa titik parkir yang menjadi pusat aktivitas ekonomi diduga menjadi sumber utama penerimaan, namun belum tercermin secara maksimal dalam laporan PAD. Masyarakat menilai persoalan ini bukan isu baru, melainkan berulang tanpa perbaikan signifikan.
Secara regulatif, tarif parkir seharusnya mengacu pada Perda yang telah disahkan bersama DPRD. Ketidaksesuaian tarif serta rendahnya realisasi setoran PAD memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan potensi kebocoran pendapatan.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menekan, warga mengaku terbebani dengan pungutan parkir yang dinilai kurang transparan.
“Rakyat membayar setiap hari, tetapi tidak mengetahui ke mana uang itu bermuara,” tambahnya.
PW-IWO Riau mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk evaluasi kontrak pengelolaan serta sistem pelaporan retribusi. Transparansi data pendapatan dinilai sebagai langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik.
Selain itu, aparat penegak hukum, anggota DPRD Inhil, DPRD Provinsi Riau, DPR RI, serta lembaga pengawas lainnya diminta ikut meninjau persoalan ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan.
“Jangan gentar menyuarakan kebenaran. Jika ada praktik yang merugikan daerah dan masyarakat, harus diungkap demi kepentingan publik dan kemajuan daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan antara potensi pendapatan dan realisasi setoran PAD dari sektor parkir.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, S.Sos., M.Si., melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan.***