Komisi II DPRD Kampar Gelar RDP Dalami Dugaan Asusila Oknum Guru PPPK di Kampar Kiri Hilir
Redaksi - Kampar
Senin, 19 Jan 2026 19:12 WIB
BANGKINANG (SN) — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
RDP tersebut menghadirkan IP selaku pelapor beserta keluarga, serta melibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan RDP digelar sebagai upaya mediasi sekaligus pendalaman terhadap laporan dugaan pelecehan yang disampaikan oleh IP.
“Kami memanggil pelapor dan menghadirkan Disdikpora serta BKPSDM untuk mendalami dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru SD di Desa Mentulik,” ujar Tony usai RDP, Senin (19/1/2026).
Tony mengungkapkan, berdasarkan hasil mediasi sementara, sebelumnya telah terdapat laporan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut diketahui telah berakhir dengan kesepakatan damai.
“Dalam kesepakatan itu disimpulkan tidak terdapat unsur dugaan pelecehan seksual. Hal ini menjadi salah satu poin yang kami catat,” jelasnya.
Meski demikian, Tony menegaskan terdapat perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor. Pihak pelapor menyatakan dirinya merupakan korban pelecehan seksual, sementara terlapor mengklaim hubungan yang terjadi merupakan hubungan spesial atau suka sama suka, meskipun diakui sebagai hubungan yang tidak dibenarkan.
“Ada dua versi keterangan. Pelapor menyebut dirinya korban pelecehan seksual, sementara terlapor mengakui adanya hubungan spesial yang bersifat suka sama suka. Ini tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Atas perbedaan keterangan itu, Komisi II DPRD Kampar berencana melakukan konfrontasi dengan memanggil kedua belah pihak secara bersamaan, termasuk meminta alat bukti pendukung.
“Kami akan mengonfrontir kedua pihak dan meminta alat bukti. Jika memang ada hubungan spesial, tentu dapat dibuktikan melalui komunikasi yang bersifat personal. Sebaliknya, jika tidak ada, maka komunikasi seharusnya bersifat normatif dan berkaitan dengan pekerjaan,” tegas Tony.
Ia menambahkan, DPRD Kampar akan mengawal kasus ini secara objektif dan transparan hingga memperoleh kejelasan hukum.
Sementara itu, Indah, perwakilan keluarga IP, menegaskan pihak keluarga meminta agar oknum guru PPPK tersebut diberhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Indah, dugaan pelecehan terhadap adiknya telah berlangsung sejak 2022, namun baru dilaporkan secara resmi pada 2025 karena adanya tekanan serta permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak terlapor.
“Saat itu ayah kami sedang berada di tanah suci. Adik kami ditekan untuk diam dan berdamai, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Kesepakatan damai yang pernah terjadi, kata dia, hanya berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Itu perkara ITE, bukan kasus pelecehan. Dua hal ini berbeda,” tegasnya.
Indah menambahkan, pihak keluarga berharap ada keputusan tegas dari pemerintah daerah dan penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami ingin pelaku diberhentikan dan dihukum sesuai perbuatannya. Kami akan tetap menempuh jalur hukum sampai tuntas,” pungkasnya.(ilh)