Komisi IV DPRD Kampar Gelar RDP Dugaan Pencemaran Sungai Tapung, PT BWL Siapkan Kompensasi Warga
Redaksi - Kampar
Senin, 18 Mei 2026 16:59 WIB
KAMPAR (SN) – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung yang diduga melibatkan aktivitas PT Buana Wira Lestari (PT BWL), di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026).
RDP tersebut merupakan pertemuan lanjutan setelah pembahasan awal yang dilakukan pada 13 April 2026 lalu. Dalam rapat itu, DPRD menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan masyarakat nelayan sangat bergantung pada Sungai Tapung sebagai sumber mata pencaharian, sementara perusahaan juga menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
“Kami mencari titik temu agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Masyarakat berharap ada kompensasi atas dugaan pencemaran sungai yang terjadi,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Refizal, menyampaikan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung. Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti bahwa kondisi tersebut sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas PT BWL.
“Ada indikasi pengaruh dari aktivitas perusahaan, tetapi belum bisa dipastikan sepenuhnya berasal dari PT BWL,” jelasnya.
Meski demikian, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. Salah satunya berupa kewajiban melakukan pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara aktivitas replanting.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Tapung.
Refizal menyebutkan sanksi tersebut mulai diberlakukan sejak 22 April 2026 dengan masa pengawasan selama 30 hari. Hingga 12 Mei 2026, progres pekerjaan isolasi aliran air disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
“Diharapkan pekerjaan isolasi selesai sebelum masa pengawasan berakhir,” katanya.
Sementara itu, General Manager PT Buana Wira Lestari, Ruslan Hasibuan, mengatakan pihak perusahaan telah menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya dengan melakukan verifikasi awal terhadap dampak yang dialami masyarakat di tiga desa terdampak, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Menurut Ruslan, perusahaan juga telah melakukan audiensi dengan masing-masing desa. Audiensi dengan warga Desa Sei Kijang dilakukan pada 24 April 2026, Desa Koto Aman pada 30 April 2026, dan Desa Koto Garo pada 16 Mei 2026.
Dari hasil verifikasi awal perusahaan, di Desa Sei Kijang tercatat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram serta 79 nelayan terdampak.
PT BWL menetapkan kompensasi sebesar Rp50 ribu per kilogram ikan mati. Total kompensasi untuk Desa Sei Kijang mencapai Rp68,9 juta, ditambah bantuan bagi 79 nelayan terdampak sebesar Rp3,5 juta per orang.
Di Desa Koto Aman, perusahaan mencatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati sebanyak 775 kilogram. Selain kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram, sebanyak 90 nelayan terdampak juga akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta per orang.
Sedangkan di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dan sebanyak 130 nelayan akan menerima kompensasi masing-masing Rp1 juta.
Humas PT BWL, Agung, menyatakan perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman data dan penyamaan persepsi terkait mekanisme penyaluran kompensasi.
Menurutnya, hasil laboratorium baru menunjukkan adanya indikasi penurunan mutu air dan belum membuktikan secara pasti bahwa kematian ikan sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas perusahaan.
“Kami peduli terhadap masyarakat dan ingin proses musyawarah ini cepat selesai. Apa yang disampaikan masyarakat dari tiga desa memang benar adanya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perusahaan tidak menghindari tanggung jawab, namun menginginkan data yang valid agar proses penyaluran kompensasi berjalan tepat sasaran.
“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab. Kami hanya ingin semua berdasarkan data yang valid dan kesepakatan bersama,” tambahnya.
PT BWL juga membuka peluang untuk menggelar pertemuan lanjutan guna melakukan verifikasi tambahan sebelum realisasi kompensasi dilakukan.
Sementara itu, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap proses penyaluran kompensasi dapat segera direalisasikan karena telah lama dinantikan masyarakat.
“Pembagian kompensasi diharapkan segera dilakukan karena masyarakat sudah menunggu,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung Hilir agar tetap menjaga kelestarian Sungai Tapung dan biota yang ada di dalamnya.(adv/ilh)