Koppsa-M Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025, Bahas Program Kerja dan Penyelesaian Masalah Hukum

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Kabupaten Kampar, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar, serta ratusan petani anggota Koppsa-M.

Dalam pelaksanaan RAT tersebut, pengurus dan pengawas koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban sekaligus program kerja. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan atas laporan yang disampaikan, sebagai bentuk legitimasi kinerja koperasi sepanjang tahun buku 2025.

Ketua Koppsa-M, Nusirwan, menyampaikan bahwa RAT merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan oleh setiap koperasi. Menurutnya, pelaksanaan RAT menjadi indikator bahwa koperasi masih aktif dan dalam kondisi sehat.

“RAT merupakan kewajiban bagi seluruh koperasi. Ini menandakan koperasi masih berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.

Selain evaluasi kinerja, RAT juga menjadi forum perumusan program kerja tahun 2026. Beberapa fokus utama yang dibahas di antaranya penyempurnaan tata kelola kerja, peremajaan tanaman kelapa sawit, serta pengembangan potensi perkebunan agar lebih produktif.

“Ada beberapa keputusan penting yang dihasilkan, terutama terkait penyempurnaan kerja dan pengembangan potensi perkebunan ke depan,” tambah Nusirwan.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Koppsa-M masih menghadapi sejumlah persoalan hukum, baik pidana maupun perdata. Kasus tersebut meliputi dugaan perusakan dan pemalsuan dokumen, serta perkara perdata yang kini masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Beberapa persoalan hukum dari hasil RAT sebelumnya masih berproses, baik di tahap penyidikan maupun kasasi di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Meski demikian, Nusirwan menegaskan bahwa potensi kebun kelapa sawit Koppsa-M menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Peremajaan tanaman nonproduktif terus dilakukan, termasuk penanaman ulang kebun yang gagal, dengan pembiayaan dari dana swadaya koperasi.

“Alhamdulillah, pembangunan ulang kebun berjalan sesuai rencana. Tanam ulang di kebun nonproduktif juga kami biayai secara swadaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Badan Hukum Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ignatius Bona Sakti, mengapresiasi pelaksanaan RAT Koppsa-M. Ia berharap koperasi ini dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi anggotanya.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan RAT Koppsa-M. Forum ini penting untuk evaluasi dan penyusunan program kerja yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ignatius juga mendorong Koppsa-M agar tidak hanya berfokus pada sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi turut mengembangkan potensi ekonomi lainnya yang berpeluang meningkatkan kesejahteraan anggota.

“Harapannya, Koppsa-M dapat merambah sektor ekonomi lain yang juga memiliki nilai tambah dan keuntungan,” pungkasnya.

RAT tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya pengembangan potensi perkebunan serta komitmen penyelesaian persoalan hukum yang masih berjalan. Para petani anggota berharap, kebangkitan perekonomian Koppsa-M ke depan dapat berdampak pada peningkatan hasil panen dan kesejahteraan petani. (Ilh)