KPU Kampar Mulai Verifikasi Usulan PAW dari DPRD, Proses Masih Tahap Awal

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menyatakan baru menerima surat dari DPRD Kampar terkait usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan pada Selasa (5/5/2026). Dengan demikian, proses PAW saat ini masih berada pada tahap awal.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW, pihaknya memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap usulan tersebut.

“Suratnya baru hari ini kita terima. Jadi sesuai aturan, kita diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPU tidak dapat langsung memberikan jawaban setelah menerima surat. Proses harus melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pencocokan data (cross-check), verifikasi administrasi, hingga memastikan calon pengganti berasal dari partai politik yang sama serta merupakan peraih suara terbanyak berikutnya.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa penetapan nama calon PAW akan diputuskan melalui rapat pleno KPU. Setelah seluruh tahapan rampung, KPU akan menyampaikan jawaban resmi kepada DPRD Kampar sebagai tindak lanjut atas usulan tersebut.

Terkait waktu penyelesaian, ia belum dapat memastikan kapan hasil akhir akan diumumkan, meski tetap mengacu pada batas waktu maksimal lima hari kerja sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Yang jelas tidak bisa hari ini masuk langsung dijawab. Kita harus mengikuti mekanisme yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ilh)