Mantan Kabid Pariwisata Kampar Sarkawi Jalani Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Keluarga Korban Tolak Penangguhan Penahanan

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat mantan Kepala Bidang Pariwisata Kabupaten Kampar, Sarkawi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (8/7/2026). Dalam persidangan tersebut, keluarga korban menyatakan keberatan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Henni YP, pelapor yang juga merupakan tante korban, mengaku kecewa apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama karena korban masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa yang diduga terjadi.

"Jika penangguhan penahanan dikabulkan, kami merasa keadilan bagi korban tidak terpenuhi," ujar Henni usai memberikan kesaksian di persidangan.

Henni mengungkapkan, sejumlah aktivis disebut turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Bahkan, kata dia, terdapat rencana aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai bentuk penolakan terhadap upaya penangguhan penahanan terdakwa.

Dalam persidangan, Henni mengaku kecewa karena sebagian besar keterangannya maupun kesaksian anaknya, Diki, dibantah oleh terdakwa.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran apabila terdakwa nantinya tidak lagi ditahan. Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan tekanan terhadap proses hukum maupun memperparah trauma yang dialami korban. Henni menyebut korban sempat pingsan saat mengikuti jalannya persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena terdakwa diketahui pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sebelum kemudian bertugas di Pemerintah Kabupaten Kampar dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pariwisata.

Berdasarkan dakwaan jaksa, korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar saat dugaan peristiwa terjadi pada 2023. Korban ketika itu tinggal bersama terdakwa dan tantenya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Riau pada 8 November 2024 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar pada 18 Mei 2026 untuk diproses hingga persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Emil Salim, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Menurut Emil, permohonan tersebut didasarkan pada asas praduga tak bersalah. Ia juga menyatakan bahwa selama proses penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif.

Selain itu, Emil menyebut pihaknya berpendapat hasil visum dan alat bukti yang ada tidak mendukung tuduhan sebagaimana didakwakan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum mengeluarkan keputusan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut. Perkara masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.(ilh)