Nafsu Setan Merasuki Kakek di Kampar Kiri! Cabuli Bocah 9 Tahun, Polisi Tak Beri Ampun Pelaku Diringkus dan Terancam Hukuman Berat

Redaksi - Hukrim

KAMPAR KIRI (SN) - Sungguh bejat kelakuan seorang kakek di Kampar Kiri! TB (54), warga Hilimbowo, Kabupaten Nias Selatan, tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial AS di rumahnya di Pematang Panjang, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyampaikan bahwa Kasus ini terungkap setelah ayah korban, MA (46), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu (06/09/2025) setelah mendapat pengaduan dari anaknya.

Menurut keterangan korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan memaksa membuka seluruh pakaiannya. Kemudian, pelaku juga membuka seluruh pakaiannya dan melakukan tindakan cabul dengan memeluk korban serta berupaya memasukkan jari dan penisnya ke dalam vagina korban hingga korban merasakan sakit.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, beserta Tim Opsnal dan Tim II Penyidik Pembantu Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin (09/09/2025) sekira pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang asyik minum tuak di warung dekat Pematang Panjang, Desa Kuntu. Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menikmati minuman haram tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke TKP untuk menunjukkan lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP, pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna putih / baju seragam SD, 1 (satu) helai rok warna merah / rok seragam SD, 1 (satu) helai celana dalam warna merah, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih

Pelaku TB akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Kampar Kiri mengutuk keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami akan proses kasus ini dengan tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku" Pungkasnya