Ombudsman RI Mulai Periksa Dugaan Maladministrasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Kampar

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN)— Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui Keasistenan Utama VI resmi memulai pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Hal tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI tertanggal 13 Januari 2026 bernomor B/136/KP-K6/1439.2025/I/2026 tentang pemberitahuan dimulainya pemeriksaan. Surat itu ditujukan kepada Helda Arianti, warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat dengan nomor register 1439/LM/XI/2025/JKT terkait belum ditindaklanjutinya pengaduan atas keberatan pelapor yang dinyatakan tidak lulus dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Keberatan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar yang tidak menginput data pelapor sebagaimana mestinya dalam sistem pengadaan.

Ombudsman RI menyatakan laporan dimaksud kini telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Keasistenan Utama VI.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan maladministrasi serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kelalaian administrasi dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut,” demikian bunyi surat resmi Ombudsman RI.

Dengan dimulainya pemeriksaan ini, Ombudsman RI berharap proses pengadaan PPPK di Kabupaten Kampar dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta menjamin terpenuhinya hak-hak peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman RI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar terbebas dari praktik maladministrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah diduga terjadi kelalaian dalam proses input data oleh pegawai BKPSDM Kabupaten Kampar terhadap Helda Arianti (32). Helda diketahui merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun di UPT SMPN 1 Kampar. Meski namanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Helda tidak diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Melalui suaminya, Efrizon, Helda menyampaikan bahwa pengaduan ke Ombudsman RI dilakukan secara daring pada 11 November 2025 dan resmi teregistrasi pada 1 Desember 2025.

“Pada awal pelaporan statusnya masih dalam tahap verifikasi formil. Alhamdulillah, setelah dua bulan, Ombudsman RI memberikan tanggapan,” ujar Efrizon.

Ia berharap Ombudsman RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut hingga istrinya memperoleh haknya sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan Komisi II DPRD Kabupaten Kampar yang telah berupaya dan memperjuangkan persoalan ini,” pungkasnya.(ilh)