Pimpinan DPRD Kampar Tunda Paripurna Ranperda, Anggota Bapemperda Soroti Keputusan Sepihak

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Pasca penutupan masa sidang I tahun 2025 sekaligus pembukaan masa sidang II tahun 2026, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, menunda pelaksanaan sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Penundaan tersebut terjadi meskipun DPRD Kampar sebelumnya telah menjadwalkan dua agenda penting usai paripurna laporan reses, yakni penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keputusan penundaan yang dinilai dilakukan secara sepihak itu menuai sorotan tajam dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, Agus Candra. Politisi Partai Golkar tersebut menilai pimpinan DPRD Kampar tidak melibatkan para pihak dalam mengambil kebijakan strategis.

“Kalau ingin pendalaman, silakan saja. Tetapi ajak juga kami,” tegas Agus Candra dalam rapat, Senin (5/1/2026).

Ia meminta agar pimpinan DPRD tidak mengambil keputusan penting secara terbatas. Menurutnya, setiap kebijakan penundaan seharusnya dibahas melalui rapat yang diperluas dengan melibatkan pimpinan komisi dan pimpinan fraksi.

“Kepada pimpinan, kami mohon ketika mengambil keputusan pembatalan seperti ini, lakukan rapat diperluas. Jangan hanya diputuskan oleh empat orang saja,” ujarnya.

Agus Candra juga menegaskan bahwa pansus telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Ia membantah anggapan bahwa pansus tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.

“Di bawah kami sudah bekerja, bukan tidak bekerja. Pansus sudah menjalankan tugasnya dan belum satu tahun bekerja,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta jaminan kepada pimpinan DPRD agar dua Ranperda tersebut dapat segera dibahas. Menurutnya, penundaan akan berdampak pada pembahasan Ranperda lainnya yang masih menumpuk.

“Kalau ini ditunda, akan berdampak pada perda-perda lain, seperti Perda Sampah, Perda Masjid Paripurna, dan perda lainnya. Saat ini masih ada tujuh ranperda yang belum disahkan,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulpan Azmi, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena adanya hal-hal yang perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Sesuai rencana, pimpinan DPRD Kampar akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau pada Selasa (6/1/2026) dan dilanjutkan ke Kemendagri.

Zulpan Azmi menjelaskan, salah satu poin utama yang dibahas pimpinan DPRD sebelum rapat paripurna digelar adalah persoalan perbedaan tahun pengesahan Perda. 

Selama ini, DPRD Kampar mengesahkan Perda pada tahun yang sama dengan masa kerja pansus. Namun, pada salah satu Ranperda, pansusnya dibentuk pada periode DPRD 2019–2024, bekerja pada tahun 2025, dan direncanakan disahkan pada tahun 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu dikonsultasikan secara hukum.

“Oleh sebab itu, demi kehati-hatian bersama, kami harap teman-teman anggota DPRD bisa bersabar sekitar satu minggu untuk berkonsultasi dan meminta pendapat hukum ke Biro Hukum Provinsi dan Kemendagri. Saya pikir itu saja, tidak perlu dipolemikkan atau diperpanjang,” tegas Zulpan Azmi. ***