Plh Kadispora Kampar Temui Massa Aksi, Tegaskan LKS Dilarang Diperjualbelikan di Sekolah Negeri

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) — Dugaan praktik perjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Selasa (27/1/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak Disdikpora Kampar untuk menindak tegas kepala sekolah yang diduga terlibat dalam praktik penjualan LKS kepada peserta didik.

Koordinator Lapangan SAMR, Muhammad Sofian, menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dibiayai negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami meminta Kepala Disdikpora Kampar segera memproses dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang telah memperdagangkan dunia pendidikan, khususnya melalui penjualan LKS kepada siswa,” tegas Sofian dalam orasinya.

Selain itu, SAMR juga mendesak Disdikpora Kampar untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta tidak menutup kemungkinan mencopot Kepala Sekolah UPT SDN 001 Balam Jaya dan UPT SDN 008 Lubuk Sakai yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Massa juga menuntut agar seluruh oknum pejabat sekolah yang terbukti melakukan jual beli LKS, baik secara langsung maupun tidak langsung, ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum dan regulasi pendidikan yang berlaku,” ujar Sofian, mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru.

Dalam tuntutan lainnya, massa menyatakan dukungan kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar untuk memberantas kebijakan maupun praktik di satuan pendidikan pemerintah daerah yang tidak memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan peraturan.

“Praktik penjualan LKS di sekolah negeri tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga mencederai prinsip pendidikan yang adil dan gratis,” tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Zulkifli, menemui langsung massa aksi. Ia mengapresiasi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap dunia pendidikan.

“Aksi ini menunjukkan masih adanya perhatian terhadap pendidikan. Ini bukan semata kritik, tetapi wujud kepedulian yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Zulkifli mengakui bahwa Disdikpora Kampar masih menghadapi keterbatasan, khususnya dalam hal pengawasan. Saat ini, kebutuhan pengawas pendidikan mencapai 54 orang, sementara yang tersedia baru 38 orang.

“Namun keterbatasan ini tidak menjadi alasan untuk tidak bekerja maksimal. Dengan sumber daya yang ada, tetap kita optimalkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masukan dari masyarakat sangat membantu dinas dalam mengidentifikasi persoalan di lapangan yang perlu segera dibenahi.

“Hal-hal seperti ini justru membantu kami melihat apa saja yang perlu diperbaiki. Karena itu, kami apresiasi,” katanya.

Terkait dua sekolah yang disorot dalam aksi, Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut sejak beberapa tahun lalu, termasuk dengan melayangkan surat peringatan.

“Surat peringatan sudah kita layangkan, bukan hanya tahun ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Permasalahan utamanya adalah penggunaan dan penjualan LKS,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa LKS pada prinsipnya tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan di sekolah negeri.

“LKS tidak boleh dijual, kecuali merupakan produk guru sendiri dan hanya sebatas biaya fotokopi per siswa. Itupun harus dikelola melalui bendahara sekolah, bukan ditarik langsung dari orang tua atau siswa. Buku ber-ISBN juga tidak boleh dijual karena pengadaannya menggunakan dana BOS,” tegasnya.

Menurut Zulkifli, buku yang beredar di sejumlah sekolah saat ini bukan LKS sebagaimana mestinya, melainkan buku ringkasan materi dan soal latihan yang dikemas dengan nama LKS.

“Itu jelas tidak dibenarkan,” pungkasnya.(ilh)