Polemik Sekolah di Kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling, Kampar Kiri

Redaksi - Kampar

Kampar Kiri, Riau (SN) — Sebuah kontroversi mencuat terkait keberadaan sekolah yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, tepatnya di wilayah Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri. Sekolah tersebut diduga merupakan kelas jauh dari SD Negeri 008 Kuntu Darussalam.

Kepala SDN 008 Kuntu Darussalam, Rubi Yanti, membenarkan keberadaan kelas jauh tersebut. Menurutnya, pendirian sekolah itu dilakukan semata-mata untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak yang tinggal di daerah terpencil.

“Iya, betul, kelas jauh UPT SDN 008 mulai berjalan awal 2025. Kami sebagai tenaga pendidik hanya ingin menyelamatkan anak bangsa yang tersisih. Mereka juga generasi bangsa ini,” jelas Rubi Yanti.

Ketika ditanya soal legalitas sekolah dan status siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Rubi Yanti menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mendaftarkan seluruh siswa agar hak mereka tetap terjamin, terutama bagi siswa kelas VI yang membutuhkan ijazah.

“Kami sangat kasihan dengan anak-anak kelas VI kemarin. Kalau tidak kami tarik data mereka, mereka tidak akan mendapatkan ijazah,” tambahnya.

Namun, hingga kini, keberadaan sekolah di kawasan hutan lindung tersebut masih menimbulkan pertanyaan. Jurnalis mempertanyakan apakah sekolah tersebut sudah resmi terdaftar di Dapodik dan mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

“Kita tentu ingin memberikan jaminan pendidikan bagi generasi bangsa, tetapi kita juga harus memperhatikan hak dan kewajibannya,” ungkap Rubi Yanti.

Sementara itu, Jasri, M.Pd., Koordinator Dinas Pendidikan (Korwil Disdik) Wilayah Kecamatan Kampar Kiri, mengaku belum mendapat informasi resmi terkait adanya sekolah di kawasan hutan lindung Rimbang Baling.

“Dulu sekolah itu berada di wilayah Desa Sei Paku, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Namun, karena katanya tidak diurus, pihak sekolah meminta pindah ke Kabupaten Kampar. Informasi terakhir, sekolah itu berada di perbatasan Kampar dan Kuansing. Itu saja yang kami ketahui. Lain dari itu, kami belum paham,” jelas Jasri, Jumat (5/9/2025).

Hingga kini, polemik ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, pihak sekolah, dan otoritas lingkungan hidup. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi terbaik agar hak anak-anak mendapatkan pendidikan tetap terjamin tanpa melanggar aturan dan merusak kelestarian kawasan hutan lindung.