Polsek Ujung Batu Bongkar Jaringan Narkoba, 6 Tersangka Ditangkap di Dua Lokasi

Redaksi - Rokan Hulu

ROKAN HULU (SN) – Aparat Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, (13/04/2026). Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 00.50 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga pria berinisial RH (44), AA (34), dan AM (31) yang kedapatan tengah menggunakan sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, satu butir pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Kecamatan Rambah Samo. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan.

Selanjutnya, petugas menggerebek sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo–Pasir Pangaraian. Di lokasi kedua ini, polisi kembali mengamankan tiga tersangka, yakni S (41), MR (22), dan CN (38), yang juga diduga sedang menggunakan narkotika.

Dari lokasi tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu dalam berbagai ukuran, pil ekstasi, alat konsumsi, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita dari dua lokasi mencapai lebih dari 33 gram sabu serta dua butir pil ekstasi.

Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Ujung Batu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(FAN)