Prof Ilyas Husti Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Jabatan Bupati Kuansing

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kampar yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Ilyas Husti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing Tahun 2025.

Selain Ilyas, penyidik KPK juga memeriksa Anna Hasnah Hasaruddin selaku Sekretaris Pansel Terbuka JPT Pratama Pemkab Kuansing Tahun 2025 yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.

Dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026), Ilyas mengatakan dirinya bersama anggota Pansel dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait tugas dan kewenangan Pansel dalam proses assessment seleksi JPT Pratama.

“Sebagai seorang profesional, semua tugas adalah amanah. Terkait berita pemanggilan KPK, dapat saya sampaikan bahwa kami Pansel dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan tentang tugas dan kewenangan Pansel dalam proses assessment,” ujar Ilyas.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan seleksi yang dilakukan Pansel telah dilaksanakan berdasarkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, proses seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama yakni seleksi administrasi dan rekam jejak calon.

Selanjutnya, peserta mengikuti tes kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Provinsi Riau.

Setelah itu, peserta mengikuti tes kompetensi bidang yang meliputi penulisan makalah, presentasi dan wawancara.

“Proses seleksi melalui beberapa tahap,” jelasnya.

Ilyas menegaskan, setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil seleksi diserahkan kepada pemerintah daerah atau Bupati Kuansing.

“Hasil seleksi kami serahkan ke pemerintah atau Bupati. Tugas kami sampai di sini. Adapun proses setelah ini kami tidak tahu lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh keterangan yang disampaikannya kepada penyidik KPK sebatas mengenai tugas, kewenangan dan mekanisme kerja Pansel dalam proses seleksi JPT Pratama sesuai materi yang diminta dalam surat pemanggilan.

“Jadi hanya ini yang kami sampaikan ke KPK sesuai dengan permintaan dan pemanggilan kami sebagai saksi,” pungkasnya.

Diketahui, pemeriksaan Ilyas Husti menjadi perhatian karena selain pernah dipercaya sebagai Ketua Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Kuansing Tahun 2025, ia juga dipercaya sebagai Ketua Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2026.

Ilyas Husti juga baru dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kampar untuk periode 2025–2030.(ilh)