Tambang Galian C Pulau Tinggi Diduga Ilegal, Abrasi Gerus Makam Warga

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, menuai penolakan keras warga. Operasi tambang yang berdekatan dengan Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang itu dituding telah menyebabkan abrasi serius hingga menggerus area pemakaman warga.

Merespons laporan masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, turun langsung ke lokasi. Hasil peninjauan lapangan menguatkan kekhawatiran warga: abrasi nyata terjadi di sekitar lahan pemakaman.

“Saya sudah melihat langsung. Abrasi di area pemakaman itu fakta. Operasional tambang harus dihentikan,” tegas Edi, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, dampak lingkungan yang timbul bukan persoalan sepele. Selain mengancam situs pemakaman, abrasi berpotensi memicu longsor dan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Edi juga menyoroti dugaan pelanggaran dari sisi legalitas. Tambang yang disebut beroperasi atas nama PT Azul Makona Kreasindo diduga belum mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kami akan memanggil pemilik usaha dan meminta seluruh dokumen perizinan. Dugaan saya, Amdal tidak ada. Faktanya, abrasi sudah terjadi di lokasi pemakaman warga,” ujarnya tegas.

Komisi III DPRD Riau memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan pengelola tambang untuk menguji kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan. Edi menegaskan, DPRD tidak anti-investasi, namun menolak keras aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pulau Tinggi mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi tambang tersebut. “Kalau izinnya ada, tentu kepala desa tahu,” pungkas Edi.(ilh)