Zulfan Azmi Ketua DPD PAN Kampar: Dugaan Dana KUR Irwan Saputra Ranah APH, Ketidaktifan DPRD di BK

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Menyikapi isu yang menyeret nama Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar, Zulfan Azmi, menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.

Zulfan Azmi menjelaskan, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, maka hal itu sepenuhnya menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara itu, terkait ketidaktifan Irwan Saputra sebagai anggota DPRD, kewenangan berada pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar.

“Kalau yang berhubungan dengan proses hukum yang diindikasikan atau diduga-duga, itu silakan ditanyakan ke APH. Kalau yang berhubungan dengan ketidaktifan di DPR, itu ranah BK,” ujar Zulfan Azmi, Senin (5/01/2026).

Lebih lanjut, Zulfan menegaskan bahwa ketidaktifan yang berkaitan dengan keanggotaan partai merupakan kewenangan penuh pimpinan partai. Namun, mekanismenya tetap harus melalui rekomendasi resmi dari BK DPRD Kampar.

“BK harus merekomendasikan ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan DPRD baru menyurati partai. Mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Zulfan juga mengungkapkan bahwa secara lisan, BK DPRD Kampar memang telah menyampaikan informasi kepada fraksi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini PAN masih menunggu penyampaian secara resmi dan tertulis.

“Secara lisan memang sudah disampaikan oleh BK kepada fraksi. Tapi kami dari partai tentu meminta surat resmi. Yang resmi itu adalah tertulis dan tersurat, bukan hanya lisan,” tegas Zulfan.

Menurutnya, proses saat ini masih berada pada tahap awal. Jika BK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi resmi, barulah proses selanjutnya diserahkan kepada partai untuk ditindaklanjuti sesuai aturan organisasi.

“Kita tunggu saja kerja BK. Ini baru tahap satu. Kalau sudah tahap dua, baru diserahkan ke partai,” pungkasnya.(Ilh)