12 Ranperda Dibahas DPRD Kampar, Perlindungan Data Pribadi hingga Kebun Raya Tuanku Tambusai Jadi Sorotan

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar terus memacu pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kampar, Habiburrahman, mengatakan pembahasan dilakukan terhadap sejumlah Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi yang merupakan inisiatif DPRD Kampar.

“Pertama, kami membahas Ranperda terkait penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Dalam pembahasannya kami menghadirkan Diskominfo, Bagian Hukum, serta tim akademisi,” ujar Habiburrahman, Senin (14/09/2026).

Menurutnya, Ranperda Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD Kampar dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Regulasi tersebut juga dinilai penting untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan teknologi informasi.

Selain itu, Bapemperda turut membahas surat masuk DPRD Kampar yang telah didelegasikan kepada Bapemperda terkait rencana pengusulan Ranperda Penyelenggaraan Kebun Raya Tuanku Tambusai yang diusulkan oleh Universitas Pahlawan.

“Selanjutnya ada surat masuk yang didelegasikan kepada Bapemperda terkait rencana permohonan dari Universitas Pahlawan untuk pembuatan Ranperda Penyelenggaraan Kebun Raya Tuanku Tambusai. Ini berkaitan dengan lingkungan,” jelasnya.

Habiburrahman mengatakan, usulan Ranperda Kebun Raya Tuanku Tambusai selanjutnya akan melalui proses kajian dan penilaian terhadap kelayakan serta persyaratan yang ditentukan. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, DPRD Kampar akan mendorong usulan tersebut untuk masuk dalam pembentukan Perda.

“Kalau nantinya dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan, tentu akan kita dorong untuk menjadi Perda,” katanya.

Selain kedua Ranperda tersebut, pembahasan sejumlah regulasi lainnya juga terus dilakukan. Sesuai program pembentukan Perda yang telah ditetapkan, terdapat 12 Ranperda yang menjadi target pembahasan DPRD Kampar pada tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, empat Ranperda merupakan usulan eksekutif, sedangkan delapan Ranperda merupakan inisiatif DPRD.

Namun, dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah perubahan dan penyesuaian. Salah satunya Ranperda bidang lingkungan hidup mengenai penghijauan yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian naskah akademik.

“Sekarang ada beberapa perubahan. Salah satunya terkait di DLH mengenai lingkungan, yaitu penghijauan yang masih diselesaikan naskah akademiknya,” ungkap Habiburrahman.

Sementara itu, pembahasan Ranperda Tanah Ulayat saat ini telah memasuki tahapan Panitia Khusus (Pansus). Habiburrahman menyebutkan Pansus telah mulai bekerja untuk membahas substansi Ranperda tersebut.

“Untuk Ranperda Tanah Ulayat sudah masuk Pansus dan sekarang Pansus sedang bekerja,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat empat Ranperda yang dibahas melalui Pansus, dengan komposisi dua Ranperda berasal dari eksekutif dan dua Ranperda merupakan usulan DPRD.

Habiburrahman menegaskan, Bapemperda bersama tim Pansus DPRD Kampar akan terus mempercepat pembahasan seluruh Ranperda yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan agar pembentukan regulasi daerah dapat diselesaikan sesuai target, sekaligus memastikan setiap Ranperda memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekarang tim dari DPRD melalui Pansus akan terus bekerja untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Ilh)