Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Kades Kasikan Desak Pemerintah Penuhi Hak Plasma Warga

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Kepala Desa Kasikan, Alhudri, menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah di tengah aksi penolakan warga terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III di Desa Kasikan dan Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (26/8/2026).

Alhudri meminta pemerintah memastikan hak masyarakat tidak diabaikan dalam proses perpanjangan HGU tersebut. Salah satu tuntutan utama warga adalah pemenuhan hak plasma sebesar 20 persen.

Menurut Alhudri, hingga kini masyarakat belum mendapatkan lahan yang menjadi bagian dari tuntutan tersebut.

“Saya rasa pemerintah atau negara ini tidak miskin kalau diberikan kepada rakyatnya, apalagi yang diberikan itu untuk rakyatnya sendiri,” ujar Alhudri saat menyampaikan aspirasi warga.

Masyarakat Disebut Tak Lagi Memiliki Lahan

Alhudri mengatakan tuntutan masyarakat muncul karena semakin terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan warga untuk mencari penghidupan.

“Karena hari ini tidak ada lagi lahan yang bisa diolah oleh masyarakat untuk berusaha,” katanya.

Ia menyebut HGU 01 yang akan diperpanjang memiliki luas kurang lebih 12.000 hektare. Sementara itu, areal HGU yang berada di wilayah Desa Kasikan dan Talang Danto disebut mencapai sekitar 6.300 hektare.

Jika mengacu pada tuntutan hak plasma sebesar 20 persen, luas lahan yang diminta masyarakat mencapai sekitar 1.260 hektare atau kurang lebih 1.300 hektare.

Alhudri berharap pemerintah, khususnya Panitia B yang terlibat dalam proses terkait perpanjangan HGU, dapat memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada pemerintah, berikan hak rakyat sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Ribuan Warga Gelar Aksi

Sebelumnya, ribuan warga Desa Kasikan dan Talang Danto menggelar aksi menolak perpanjangan HGU PTPN IV Regional III.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar hak plasma 20 persen dipenuhi. Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan dan diperhatikan sebelum proses perpanjangan HGU dilanjutkan.

Alhudri menegaskan, tuntutan masyarakat bukan untuk menghambat proses perpanjangan HGU, melainkan meminta agar hak warga yang menurut mereka telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi.

Ia berharap pemerintah dapat menjadi pihak yang memastikan kepentingan masyarakat tetap diperhatikan dalam proses tersebut.***