558 Presensi Pegawai Rohil Terdeteksi Gunakan Fake GPS dan Fake Image

Redaksi - Rokan Hilir

ROKAN HILIR (SN) — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir menemukan ratusan indikasi penggunaan fake GPS dan fake image dalam presensi pegawai melalui sistem Si Presisi.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 558 presensi yang terindikasi menggunakan metode tersebut. Temuan ini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam penerapan sistem presensi digital yang masih tergolong baru.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rokan Hilir, Nurmansyah, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan yang ditemukan dalam penerapan Si Presisi.

“Memang kita menemukan beberapa persoalan dalam penerapan Si Presisi ini. Karena sistemnya masih relatif baru, tentu ada hal-hal yang perlu kita evaluasi dan kita benahi bersama. Yang kita lakukan sekarang adalah menginventarisasi seluruh permasalahan tersebut agar ke depan penerapannya bisa lebih baik,” ujar Nurmansyah usai memimpin rapat evaluasi penerapan presensi dan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Si Presisi, Selasa (1/9/2026), di lantai III Kantor Bupati Rokan Hilir, Bagansiapiapi.

Nurmansyah menjelaskan, dua bentuk indikasi yang ditemukan yakni penggunaan fake GPS untuk memanipulasi lokasi presensi dan fake image untuk memanipulasi bukti kehadiran.

“Ada dua yang kita temukan, fake GPS dan fake image. Yang sudah terdeteksi sampai saat ini sekitar 558. Itu yang baru kita temukan, bisa saja nanti bertambah setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, penggunaan teknologi untuk memanipulasi lokasi maupun bukti presensi tidak dapat dibenarkan karena dapat memengaruhi validitas data kehadiran pegawai serta perhitungan TPP.

Untuk tahap awal, Pemkab Rohil akan mengedepankan pembinaan dan peringatan. Pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran diminta tidak mengulangi perbuatannya.

“Sekarang kita ingatkan dulu. Jangan sampai karena baru satu bulan diterapkan, kemudian setiap kesalahan langsung kita beri sanksi. Kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi kalau sudah diingatkan kemudian masih dilakukan lagi, tentu ada tindakan sesuai aturan,” tegas Nurmansyah.

WFH dan WFA Harus Dilengkapi Surat Tugas

Nurmansyah juga menegaskan, pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) harus memiliki dasar penugasan yang jelas.

“Kalau memang melaksanakan WFH atau WFA, harus ada surat tugas. Jadi bukan hanya menyampaikan melalui WhatsApp atau mengisi keterangan di aplikasi. Surat tugas itu menjadi dasar bahwa yang bersangkutan memang sedang melaksanakan tugas di luar kantor,” jelasnya.

Hal serupa berlaku bagi pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan yang memiliki karakteristik pekerjaan lebih banyak dilakukan di lapangan.

“Pengawas sekolah ini kan memang tugasnya berada di lapangan dan mereka melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah. Karena itu kita perlu menentukan mekanisme yang tepat. Kalau memang mereka ditugaskan mengawasi sekolah tertentu, harus ada surat tugas yang menjelaskan lokasi dan penugasannya, sehingga presensinya juga bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Masalah Jaringan Ikut Dievaluasi

Selain dugaan manipulasi presensi, pemerintah daerah juga mengevaluasi kendala jaringan internet di sejumlah wilayah.

Menurut Nurmansyah, kondisi geografis dan keterbatasan jaringan menjadi salah satu persoalan yang harus diperhatikan dalam penerapan sistem presensi digital.

“Kita juga menerima laporan ada beberapa titik yang memang sulit mendapatkan jaringan. Ini terutama di wilayah tertentu yang kondisi geografisnya cukup sulit. Karena itu kita minta OPD, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, menginventarisasi titik-titik mana saja yang bermasalah. Nanti kita cari solusinya bersama,” katanya.

Ia menilai keberadaan admin Si Presisi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sangat penting. Admin tersebut nantinya berperan sebagai verifikator awal terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan presensi pegawai.

“Admin OPD ini nantinya menjadi verifikator awal. Surat tugas, izin, cuti, perjalanan dinas dan dokumen lainnya harus diperiksa dulu. Jadi jangan sampai dokumen yang tidak jelas atau tidak sah langsung masuk ke dalam sistem,” ujarnya.

Admin juga diminta memastikan keabsahan setiap surat tugas, termasuk tanda tangan pejabat yang menerbitkannya.

“Kalau surat tugasnya benar, tentu diverifikasi. Tapi kalau misalnya tanda tangannya hanya ditempel atau hasil scan yang tidak bisa dipastikan keabsahannya, itu harus dikembalikan. Ini penting supaya administrasi kita tertib,” katanya.

SKP Berkaitan dengan Pembayaran TPP

Dalam rapat tersebut, Nurmansyah juga mengingatkan pegawai agar segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), karena berkaitan dengan pembayaran TPP.

“SKP ini jangan dianggap sepele. Kalau SKP tidak dibuat atau belum dinilai sesuai ketentuan, tentu akan berdampak terhadap TPP. Karena itu kita beri kesempatan kepada pegawai yang masih belum menyelesaikan SKP untuk segera memperbaikinya,” ujarnya.

Ia meminta pegawai yang masih memiliki kewajiban menyelesaikan SKP agar segera menuntaskannya pada September 2026.

“Kita harapkan September ini yang masih belum selesai segera diselesaikan. Secara sistem, penilaian untuk bulan sebelumnya harus sudah dilakukan paling lambat tanggal enam bulan berikutnya. Jadi jangan menunggu sampai terlambat,” kata Nurmansyah.

Atasan Langsung Bertanggung Jawab

Terkait penegakan disiplin, Nurmansyah menegaskan tanggung jawab pengawasan presensi berada pada atasan langsung dan kepala OPD.

“Absensi pegawai itu harus diperiksa oleh atasannya masing-masing. Kalau ada pegawai yang tidak hadir atau melakukan pelanggaran, atasan langsung harus menindaklanjutinya. Kepala OPD juga bertanggung jawab memastikan proses tersebut berjalan,” katanya.

Nurmansyah menekankan, penerapan Si Presisi bukan semata-mata untuk melakukan pemotongan TPP terhadap pegawai, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan disiplin dan memperbaiki tata kelola kepegawaian.

“Tujuan kita bukan sekadar memotong TPP. Yang paling penting adalah membangun disiplin dan memperbaiki tata kelola kepegawaian. Karena itu pada tahap awal ini kita evaluasi, kita ingatkan, dan kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi ke depan tentu kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran yang sama,” tuturnya.***