Ada Apa? Nama Tasma Puja Disebut Humas KJB dalam RDP Komisi I DPRD Kampar
Redaksi - Kampar
Selasa, 08 Sep 2026 15:36 WIB
KAMPAR (SN) — Persoalan pengelolaan peron dan tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Padang Mutung, Kabupaten Kampar, menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kampar, Senin (8/9/2026).
Dalam RDP tersebut, Humas Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama (KJB), Khairul Azwar, menyampaikan sejumlah hal terkait keberadaan peron-peron sawit di wilayah Padang Mutung, termasuk aktivitas pembelian dan mekanisme harga TBS.
Dalam penyampaiannya di hadapan forum, Khairul Azwar turut menyebut nama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tasma Puja. Ia mengajak para pengelola peron di Padang Mutung untuk bersama-sama membahas dan memperjuangkan peningkatan harga pembelian TBS.
“Kami mengajak peron-peron untuk bersama-sama satukan tekad untuk mendobrak harga di PKS Tasma Puja,” kata Khairul Azwar dalam RDP.
Penyebutan nama PKS Tasma Puja dalam forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai tata niaga dan mekanisme harga TBS yang berlaku di wilayah Padang Mutung. Namun, pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks dorongan dari pihak peron dan kelompok tani untuk membahas persoalan harga, bukan sebagai kesimpulan bahwa terdapat kesalahan atau pelanggaran dari pihak PKS Tasma Puja.
Pembahasan mengenai harga TBS sendiri merupakan hal yang berkaitan erat dengan kepentingan petani, pengelola peron, maupun pihak pabrik. Karena itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi antarpihak agar persoalan tata niaga sawit dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
PKS Tasma Puja juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan terkait mekanisme penerimaan dan penetapan harga TBS apabila diperlukan, sehingga informasi yang berkembang mengenai perusahaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
RDP DPRD Kabupaten Kampar diharapkan dapat menjadi forum untuk memperjelas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan peron, mekanisme tata niaga, serta hubungan antara petani, peron, dan pabrik kelapa sawit.
Dengan adanya pembahasan secara terbuka dan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku, diharapkan kepentingan petani tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian dan kejelasan bagi pelaku usaha, termasuk PKS Tasma Puja.(Ilh)