Aktivis Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Haji 2026 di Rohul ke Satreskrim Tipikor
Redaksi - Rokan Hulu
Sabtu, 04 Jul 2026 09:25 WIB
ROKAN HULU (SN) – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hulu mulai menjadi perhatian publik. Seorang aktivis peduli Rokan Hulu, Andrizal, resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Satreskrim Tipikor Polres Rokan Hulu, Jumat (3/7/2026).
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Rokan Hulu melalui Satreskrim Tipikor, Andrizal meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji tersebut.
Andrizal, warga Dusun Sanjaya, Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, menyampaikan pengaduan berdasarkan data awal dan informasi yang menurutnya mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji tahun 2026.
Sebagai bukti awal, ia mengaku melampirkan sejumlah dokumen, data, serta tangkapan layar percakapan dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk menjadi bahan telaah penyidik.
Dalam laporannya, Andrizal meminta kepolisian menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut, memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolri di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, serta Bupati Rokan Hulu sebagai bentuk pemberitahuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rokan Hulu maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait laporan tersebut. Seluruh substansi yang disampaikan dalam pengaduan ini masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta tata kelola keuangan yang akuntabel.(***)