Anak 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Tiri di Salo Berakhir di Tangan Polisi

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Kali ini, seorang anak perempuan berinisial M (6), warga Kecamatan Salo, diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan paksa oleh ayah tirinya sendiri berinisial Y (42).

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya hingga mengalami pendarahan. Mirisnya, peristiwa itu baru terungkap setelah ibu korban mendapati anaknya menangis kesakitan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban saat sedang mandi di sungai.

"Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, sehingga mengalami luka robek di bagian sensitifnya dan mengalami pendarahan hebat," ungkap AKP I Gede.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ibu korban melihat anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat kelaminnya.

Setelah diperiksa, ibu korban mendapati bagian alat kelamin anaknya mengeluarkan darah. Ibu korban kemudian menanyakan penyebab kejadian tersebut kepada anaknya.

"Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa ayah tirinya telah melakukan persetubuhan secara paksa saat dirinya mandi di sungai. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan pendarahan," jelas Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban, visum, serta melengkapi alat bukti.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama tim bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di salah satu minimarket di wilayah Kota Pekanbaru.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di salah satu minimarket di Kota Pekanbaru, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.(Ilh)