Anggaran Publikasi BPKAD Rohil Rp850 Juta Dipertanyakan, Transparansi dan Keadilan bagi Media Lokal Disorot
Redaksi - Rokan Hilir
Kamis, 03 Sep 2026 21:31 WIB
ROKAN HILIR (SN) — Pengelolaan anggaran publikasi media Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp850 juta menuai sorotan tajam. Sejumlah insan pers mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Kamis (3/9/2026), untuk mempertanyakan transparansi serta mekanisme penetapan media yang memperoleh kerja sama publikasi.
Kedatangan para awak media tersebut bukan sekadar mempertanyakan siapa yang mendapatkan anggaran, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana uang rakyat sebesar Rp850 juta itu direncanakan, dibelanjakan, dan siapa yang menentukan penerimanya.
Anggaran tersebut tercantum dalam paket belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan publikasi itu diperuntukkan bagi media televisi, media cetak dan radio.
Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers. Mereka mempertanyakan apakah proses penetapan media telah dilakukan secara terbuka, objektif dan berdasarkan kriteria yang dapat diketahui seluruh pelaku media.
Sebab, jika anggaran publikasi bersumber dari APBD, maka semestinya penggunaan dana tersebut tidak hanya diketahui oleh segelintir pihak. Publik berhak mengetahui untuk apa uang itu digunakan, media mana yang dilibatkan, apa dasar pemilihannya, serta berapa nilai kerja sama yang diberikan kepada masing-masing media.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar soal mendapatkan atau tidak mendapatkan kerja sama. Ini uang rakyat. Jadi mekanismenya harus jelas. Siapa yang menentukan, kriterianya apa, dasar pembagiannya bagaimana, semuanya harus bisa dijelaskan secara terbuka,” ujar salah seorang insan pers.
Sorotan juga mengarah pada potensi ketidakadilan dalam akses kerja sama publikasi. Jika hanya media tertentu yang mendapatkan porsi anggaran sementara media lokal lainnya tidak memperoleh kesempatan yang sama, maka BPKAD perlu memberikan penjelasan yang konkret mengenai dasar kebijakan tersebut.
Jangan sampai anggaran publikasi yang semestinya menjadi instrumen penyebarluasan informasi pembangunan pemerintah justru menimbulkan kesan adanya "media pilihan" dan perlakuan berbeda terhadap perusahaan pers.
Lebih jauh, insan pers meminta BPKAD Rohil membuka rincian mengenai dasar perhitungan anggaran Rp850 juta tersebut. Termasuk bentuk publikasi yang dibayarkan, volume pekerjaan, nilai setiap kerja sama, mekanisme pengadaan, serta kriteria dan persyaratan media yang dapat menjadi mitra.
Transparansi tidak boleh berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana angka tersebut direalisasikan.
Apalagi, anggaran yang digunakan merupakan uang daerah yang pada hakikatnya bersumber dari masyarakat. Karena itu, setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara moral kepada publik.
Ironisnya, saat awak media mendatangi Kantor BPKAD Rohil untuk meminta klarifikasi langsung, Fauzi Amin, yang menjabat sebagai pejabat pada bagian umum dan disebut mengetahui pelaksanaan kegiatan publikasi tersebut, tidak berada di tempat.
Melalui komunikasi WhatsApp, Fauzi Amin menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki kesibukan. Sementara melalui komunikasi dengan salah seorang rekanan media, Handoko, disebutkan bahwa penjelasan terkait persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam pemberitaan.
Namun, jawaban melalui komunikasi tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan akan klarifikasi terbuka dan langsung. Terlebih yang dipersoalkan menyangkut pengelolaan anggaran daerah dalam jumlah yang tidak kecil.
Insan pers menilai, jika seluruh mekanisme memang telah dilakukan sesuai aturan dan tidak ada persoalan dalam penetapan media, maka semestinya BPKAD tidak perlu ragu membuka informasi yang dapat menjawab pertanyaan publik.
Justru keterbukaan menjadi cara paling efektif untuk mematahkan berbagai dugaan dan persepsi yang berkembang.
Pertanyaannya sederhana: ke mana Rp850 juta itu mengalir, siapa saja penerimanya, berapa nilai yang diterima masing-masing media, dan apa dasar penetapannya?
Pertanyaan tersebut semestinya bukan sesuatu yang tabu untuk dijawab oleh pemerintah daerah.
Insan pers juga mendesak agar apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan realisasi anggaran, persoalan tersebut tidak ditutup-tutupi. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, uang publik bukan milik pejabat, bukan milik organisasi tertentu dan bukan pula milik segelintir perusahaan media. Uang tersebut adalah uang masyarakat yang wajib dikelola secara transparan, adil, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPKAD Rohil dituntut membuktikan bahwa anggaran publikasi Rp850 juta tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publikasi pemerintah, bukan menjadi ruang tertutup yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu.
Jika pemerintah berbicara tentang transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, maka pengelolaan anggaran publikasi juga harus menjadi contoh keterbukaan, bukan justru menjadi sumber pertanyaan dan kecurigaan.***